KEPAHIANG, BE - Warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih tetap bisa mencoblos saat Pemilu 2014 mendatang. Syaratnya, warga bersangkutan menunjukkan surat keterangan domisili kepada petugas di TPS. Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP dalam menyikapi seringnya ditemui kendala dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT). \"Namanya Daftar Pemilih Khusus, ini memuat daftar warga yang tidak memiliki NIK, tapi diketahui secara pasti bahwa dia jelas-jelas warga atau berdomisili di Kepahiang. Mereka yang tak punya NIK ini tetap bisa memilih asal punya surat yang jelas yang menerangkan bahwa dia merupakan warga dan diakui pemerintah desa/kelurahan tempat ia tinggal,\" ujar Ujang. Dikatakannya, surat keterangan domisili yang dipakai warga untuk mencoblos ini bisa menjadi dasar pihaknya untuk memasukkan warga yang tidak memiliki NIK ke dalam DPT. \"Adanya surat keterangan domisili itu jadi dasar kami untuk bisa memasukkan warga yang bersangkutan ke dalam DPT meski tidak memiliki NIK,\" jelasnya. Menurutnya, jumlah DPT Kabupaten Kepahiang untuk pelaksanaan Pemilu 2014 berkurang 461 pada penetapan kembali hari Jumat (01/11) lalu. Sehingga jumlah DPT Kepahiang menjadi 108.609 orang yang mana sebelumnya pada rapat penetapan rekapitulasi DPT yang digelar Minggu (13/10) di Hotel Umro, KPU Kepahiang menetapkan jumlah pemilih sebanyak 109.115 orang. \"Waktu itu jumlah pemilih yang ditetapkan ketika itu bertambah dari penetapan DPT sebelumnya lagi pada september 2013 yakni sebanyak 109.070 pemilih, atau bertambah 48 pemilih,\" tandasnya. (505)
Nyoblos Bisa Pakai Surat Keterangan
Senin 04-11-2013,16:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :