Caleg Bebas Pasang One Way

Senin 04-11-2013,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Larangan pemasangan setiker kampanye di kendaraan  atau one way tidak diatur PKPU maupun undang-undangan kepemiluan. Kesempatan tersebut kini mulai dimanfaatkan para caleg, salah satunya caleg DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 2, Muhammad Irzan. Pemasangan one way Muhammad Irzan dilakukan kemarin (3/11) ke puluhan angkutan kota (Angkot) dalam Kota Bengkulu. \"Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013, caleg tidak dibolehkan memasang stiker atau alat kampanye lainnya di sembarangan tempat. Sehingga saya memilih memasangnya di kendaraan umum,\" kata Muhammad Irzan usai pemasangan one way-nya, kemarin. Ia pun berharap Panwas dan KPU tidak tidak mempermasalahkan pemasangan one way tersebut, karena hingga saat ini belum ada aturan yang melarangnya. \"Ini bukan salah satu cara mengakali PKPU nomor 15, tapi ini adalah kesempatan bagi kami caleg untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat melalui atribut kampanye,\" ujarnya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Ir Sugiharto yang hadir dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, pamasangan atribut kampanye di kendaraan tidak dilarang. Sehingga pihaknya pun tidak melarangnya. Menurutnya, sesuatu yang tidak diatur, boleh dilakukan dan bisa dimaanfaatkan oleh para caleg yang ingin mengenalkan dirinya kepada masyarakat luas. \"Pemasangan atribut seperti ini bukan pelanggaran, jadi silahkan saja dipasang bagi caleg atau calon DPD yang menginginkannya,\" ujar Sugiharto. Kendati demikian, Sugiharto berharap peluang tersebut bisa dimanfaatkan para caleg dengan merata, sehingga tidak dimonopoli oleh salah satu caleg saja. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait