Penyidik Tipid Indagsi Polda Bengkulu memeriksa dua tersangka, yakni Staf Ahli General Manager PT Pelindo Bengkulu MA dan Manager Usaha Terminal Pelindo berinisial SH. Dalam kesempatan itu kedua tersangka menjalani pem
eriksaan dalam waktu berberada. Tersangka MA diperiksa penyidik sekitar 6 jam. Dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Setelah usai memeriksa SA, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka SH. SH diperiksa mulai pukul 14.00 WIB 18.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Kompol Ramon Zamora G SIK kemarin mengatakan, keduanya masih diperiksa soal penarikan kapal yang berkali lipat. \"Untuk materinya masih seputar biaya sandar kapal itu dulu,\" ungkapnya.
Disingung soal penahanan kedua tersangka tersebut, Ramon belum bisa memastikan kapan akan dilakukan. \"Untuk menahan atau menghukum tersangka itu kita belum tahu kapan akan di tahan,\"jelas Ramon. (618)