Dua Tersangka Pelindo Belum Ditahan

Sabtu 02-11-2013,11:15 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Penyidik Ditreskrimsus Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Investasi (Tipid Indagsi) Polda Bengkulu kemarin melaksanakan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan pemerasan biaya sandar kapal oleh oknum pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Bengkulu kepada pihak PT Selamat Group Perkasa.

Penyidik Tipid Indagsi Polda Bengkulu memeriksa dua tersangka, yakni Staf Ahli General Manager PT Pelindo Bengkulu MA dan Manager Usaha Terminal Pelindo berinisial SH. Dalam kesempatan itu kedua tersangka menjalani pem

eriksaan dalam waktu berberada. Tersangka MA diperiksa penyidik sekitar 6 jam. Dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Setelah usai memeriksa SA, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka SH. SH diperiksa mulai pukul 14.00 WIB 18.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Kompol Ramon Zamora G SIK kemarin mengatakan, keduanya masih diperiksa soal penarikan kapal yang berkali lipat. \"Untuk materinya masih seputar biaya sandar kapal itu dulu,\" ungkapnya.

Disingung soal penahanan kedua tersangka tersebut, Ramon belum bisa memastikan kapan akan dilakukan. \"Untuk menahan atau menghukum tersangka itu kita belum tahu kapan akan di tahan,\"jelas Ramon. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait