KOTA BINTUHAN,BE – Terdakwa Darmawan kasus korupsi proyek jaringan listrik Babat yang divonis Majelis Hakim Tipikor Bengkulu penjara 2 tahun penjara memutuskan banding. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek bernilai 1,7 miliar tahun 2010 itu memutuskan untuk banding setelah hakim memutuskan hukuman penjara baginya lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 1,5 tahun. \"Terdakwa sudah menyatakan akan melakukan banding. Saat ini kami juga sedang menyiapkan memori banding juga,\" ujar JPU M Arpi SH MH yang juga Kasi Pidsus Kejari Bintuhan, kemarin. Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa KPA terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 3 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara selama 2 tahun, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta. \"Sehingga majelis hakim pengadilan Tipikor memvonis terdakwa dengan dua tahun penjara,\" jelasnya. Lebih lanjut, kata Arfi, terdakwa lain yang merupakan PPTK proyek Ferdy Maulty,ST juga memutuskan untuk naik banding atas putusan hukuman yang ditetapkan pengadilan tipikor. Dimana ia diputus untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Padahal putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 2 tahun. \"Pihak pengadilan menyatakan naik banding atas putusan 1 tahun dari tuntutan 2 tahun. Saat ini banding tengah kami disusun,\" jelasnya kemudian itu, tambahnya, pihaknya belum memutuskan bakal ada tersangka baru atau tidak dalam kasus yang merugikan Negara sebesar Rp 400 juta ini. Pihaknya sudah mengantongi nama yang menjadi calon bakal tersangka baru dugaan korupsi jaringan listrik Babat tahun 2008. Pihak penyidik masih akan melihat apakah pihak rekanan atau pihak panitia yang melakukan perencanaan dalam proyek tersebut. Jika salah perencanaan bisa jadi pihak panitia yang ikut terlibat jadi tersangka. \"Tersangka baru nantinya memang adanya kaitan yang paling erat terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan dugaan korupsi jaringan listrik di Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur senilai Rp 1,7 miliar APBD tahun 2008 ditemukan kerugian negara Rp 400 juta. Namun siapa yang bakal menyusul pihak Kejari masih melakukan pembuktian dan data yang telah ada,\" jelasnya (823)
Terdakwa Listrik Babat Banding
Jumat 01-11-2013,21:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB