KOTA BINTUHAN,BE – Terdakwa Darmawan kasus korupsi proyek jaringan listrik Babat yang divonis Majelis Hakim Tipikor Bengkulu penjara 2 tahun penjara memutuskan banding. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek bernilai 1,7 miliar tahun 2010 itu memutuskan untuk banding setelah hakim memutuskan hukuman penjara baginya lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 1,5 tahun. \"Terdakwa sudah menyatakan akan melakukan banding. Saat ini kami juga sedang menyiapkan memori banding juga,\" ujar JPU M Arpi SH MH yang juga Kasi Pidsus Kejari Bintuhan, kemarin. Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa KPA terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 3 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara selama 2 tahun, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta. \"Sehingga majelis hakim pengadilan Tipikor memvonis terdakwa dengan dua tahun penjara,\" jelasnya. Lebih lanjut, kata Arfi, terdakwa lain yang merupakan PPTK proyek Ferdy Maulty,ST juga memutuskan untuk naik banding atas putusan hukuman yang ditetapkan pengadilan tipikor. Dimana ia diputus untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Padahal putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 2 tahun. \"Pihak pengadilan menyatakan naik banding atas putusan 1 tahun dari tuntutan 2 tahun. Saat ini banding tengah kami disusun,\" jelasnya kemudian itu, tambahnya, pihaknya belum memutuskan bakal ada tersangka baru atau tidak dalam kasus yang merugikan Negara sebesar Rp 400 juta ini. Pihaknya sudah mengantongi nama yang menjadi calon bakal tersangka baru dugaan korupsi jaringan listrik Babat tahun 2008. Pihak penyidik masih akan melihat apakah pihak rekanan atau pihak panitia yang melakukan perencanaan dalam proyek tersebut. Jika salah perencanaan bisa jadi pihak panitia yang ikut terlibat jadi tersangka. \"Tersangka baru nantinya memang adanya kaitan yang paling erat terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan dugaan korupsi jaringan listrik di Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur senilai Rp 1,7 miliar APBD tahun 2008 ditemukan kerugian negara Rp 400 juta. Namun siapa yang bakal menyusul pihak Kejari masih melakukan pembuktian dan data yang telah ada,\" jelasnya (823)
Terdakwa Listrik Babat Banding
Jumat 01-11-2013,21:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Jemput Bola Rekam Data di Empat Titik
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB