Dibekuk, Pasangan Lesbi Nyabu

Jumat 01-11-2013,16:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pasangan lesbian dibekuk jajaran Dit Reskrim Narkoba Polda Bengkulu. Kedua, MU (42) warga Jalan Danau Gang Danau Panorama Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu dan EV (34) warga Jalan Iskandar Tengah Padang Kota Bengkulu, kini dijebloskan ke tahanan Polda Bengkulu.

Mereka diringkus lantaran menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan kedua pasangan berhasil disita satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

\"Kedua tersangka ini sudah lama memakai dan pengedar barang haram ini,\" ungkap Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Moch Buditono didampingi Wadir Narkoba AKBP Supriadi melalui Kasubdit III Dit Narkoba Kompol Thomas Panji Susbandaru, SIK, kemarin.

Menariknya, pasangan lesbian ini sudah pernah menikah dan kini berstatus janda. EV merupakan janda dengan 5 anak, sedangkan MU janda dengan dua anak.

Thomas mengatakan kedua tersangka tersebut diringkus Rabu (31/10) sekitar pukul 15.00 WIB di depan Kantor Pengadaian Jalan Semangka Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Direserse Narkoba mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka menyimpan sabu-sabu.

Setelah diintai, diketahui kedua pelaku berada di dekat Kantor pengadaian Pasar Panorama. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tidak menemukan barang haram tersebut. \"Waktu kita lakukan pengeledahan di TKP kita tidak menemukan barang tersebut,\" ujarnya.

Namun polisi menggeledah rumah tersangka MU. Hasilnya berhasil menemukan berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, satu buah timbangan sabu, 49 bungkus plastik klip bening, satu buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam kamar. \"Kita baru menemukan barang haram itu saat kita lakukan pengeledahan di rumah tersangka MU,\" ujarnya.

Ditambahkan Thomas, kedua tersangka selain pemakai dan pengedar, juga sebagai kurir sabu tersangka Napi di luar Kota Bengkulu. \"Kedua tersangka ini mengunakan barang haram itu bersama. Juga selain memakai ia juga sebagai kurir, karena dari hasil dilihat plastik tersebut akan digunakan tersangka untuk menjual barang itu,\" ungkapnya.

Sementara itu, tersangka MU yang sehari bekerja sebagai pelatih senam di salah satu sanggar Kota Bengkulu ini mengakui mengeluti barang haram tersebut sekitar tiga bulan. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang BD. Satu paket sabu dibelinya Rp 300 ribu. \"Saya makai barang itu baru, dan saya cuma iseng saja makainya,\"singkat MU saat ditemui di ruang Subdit III Narkoba, kemarin.

Senada juga diungkapkan EV yang  bekerja sebagai wiraswasta ini. Ia  mendapatkan barang haram itu dari saudara MU. Sabu tersebut dipakainya bersama-sama MU. \"Saya makainya baru sekitar dua bulan. Kalau makainya barang sama MU,\" tambah EV.

Akibat perbuatanya tersebut, pasangan lesbian juga janda beranak ini dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 jo pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait