Final, UMP Rp 1,35 Juta

Jumat 01-11-2013,16:28 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

     BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAG menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu pada 2014 sebesar Rp 1.350.000 per bulan atau naik sebesar Rp 150 ribu dari UMP pada 2013.

Keputusan ini sudah final karena gubernur sudah mengeluarkan surat keputusan UMP pada 2014 tertuang  dalam Surat Keputusan Gubernur nomor Z.456.XIV tahun  2013 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2014. \"Baru saja ditandatangani Gubernur.

Angka UMP pada 2014 ditetapkan sebesar Rp1.350.000 per bulan,\" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Septemilian kepada wartawan, Kamis. Keputusan tersebut segera dikirimkan ke Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten dan kota pada Jumat (1/11).

\"Selanjutnya dinas kabupaten dan kota akan menyosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah masing-masing,\" katanya. Sosialisasi ke perusahaan-perusahaansegera dilaksanakan sehingga penerapan UMP baru per 1 Januari 2014 berlaku efektif.

Septemilian mengatakan nilai UMP yang ditetapkan Gubernur tersebut sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan dimana nilai UMP meningkat sebesar 9,02 persen dari UMP pada 2013. \"Kami harapkan tidak ada lagi protes dari pekerja karena angka ini sudah ditengah-tengah antara tuntutan pekerja dan pengusaha,\" katanya.

Septe mengatakan, angka yang akan diputuskan Gubernur Bengkulu adalah angka tengah sebab SPSI  mengusulkan Rp 1,4 juta sedangkan Apindo berkisar Rp 1,3  juta. Sedangkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Provinsi Bengkulu ditetapkan angka tertinggi di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 1,4 juta dan terendah di Kabupaten Rejang Lebong Rp 1,2 juta per bulan.

Terkait keputusan gubernur tersebut,  Ketua SPSI Kabupaten Bengkulu Tengah, Edi Haryono mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang menetapkan UMP Rp 1,35 juta per bulan. Para pekerja akan melakukan unjukrasa atas keputusan tersebut, untuk menuntut UMP Rp 1,5 juta.

\"Kami menyesalkan proses penetapan UMP ini yang tidak sesuai prosedur, karena survei KHL hanya dilakukan  dua kali dan itu pun sebelum kenaikan harga BBM,\"  katanya.

Menurutnya, tidak menjadi persoalan angka UMP kecil, asalkan proses penetapannya sesuai aturan. Dalam aturan Perundang-undangan kata dia, survei KHL seyogyanya dilaksanakan minimal 10 kali dalam setahun. \"Sedangkan di Bengkulu hanya dua kali yaitu Mei dan Juni 2013, sebelum terjadi kenaikan BBM, seharusnya minimal sekali survei lagi setelah BBM naik,\" katanya.(100)

Tags :
Kategori :

Terkait