MUKOMUKO, BE – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik es yang dilakukan pihak penyidik Polres Mukomuko terus digeber. Saat ini penyidik Polres Mukomuko melakukan pemeriksaan terhadap melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Mukomuko secara marathon. Seperti kemarin pagi (7/11), Ketua tim PHO yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Pemkab Mukomuko, Chaidir Anuar diperiksa penyidik. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang Tipikor Polres Mukomuko. Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu AA Gede Wibowo Sitepu mengatakan, pemeriksaan ulang para saksi-saksi proyek pabrik es tersebut dilakukan sejak Senin lalu. Ditargetkan Minggu ketiga bulan November sudah rampung. “Hingga hari ini sudah 8 saksi kita periksa,” ujarnya. Dibeberkan Kasat Reskrim, pemeriksaan saksi-saksi itu merupakan pemeriksaan ulang dalam rangka untuk penetapan tersangka dan menetapkan unsur-unsur pasal demi pasal yang bakal dikenakan kepada para calon tersangka. Hanya saja, sejauh ini Kasat Reskrim belum mau berkomentar siapa saja bakal calon tersangka. “Untuk berapa orang bakal tersangka belum dapat kita sampaikan,” ucapnya. Di sisi lain, Kasat Rekrim menyampaikan, dalam proyek tersebut ditemukan berbagai indikasi kerugian negara, diantaranya harga barang lebih kecil dari kontrak, PHO sudah dilakukan sedangkan pengerjaan baru selesai 90 persen dan sudah dilakukan pencairan 100 persen, perencanaan yang kurang matang, kurangnya kordinasi antara dinas, PPTK dan kuasa direktur PT Teisa Mandiri, dan adanya dugan fiktif pada kontrak perencanaan, pengawasan, pembangunan dan lainnya. Diketahui puluhan saksi yang diperiksa ulang itu diantaranya, Zamdial yang saat itu selaku PA sekaligus mantan Kadis Pertanian, Ketahan Pangan, Perikanan dan Kelautan, Aman Jaya selaku PPTK, Nurul Ikhsan selaku KPA, Muaz selaku ketua panitia lelang, Nugroho sekretaris panitia lelang, Yandaryat, Hendri, Sahin selaku anggota, Tim PHO, Marzuki, Syamsir, Eddy Apriyanto dan puluhan saksi lainnya berikut saksi tim ahli dari BPKP. Diketahui pula para saksi yang diperiksa dan bakal diperiksa itu adalah mayoritas mantan dan para pejabat Pemkab Mukomuko. Proyek pembangunan pabrik es tahun 2007 lalu yang berlokasi di Bantal Kecamatan Teramang Jaya itu dikerjakan PT Teisa Mandiri. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 547 juta lebih dari nilai kontrak Rp 1,3 miliar.(900)
Dugaan Korupsi, Pejabat Mukomuko Diperiksa
Kamis 08-11-2012,20:16 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,10:02 WIB
Polres Bengkulu Selatan Masih Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Pantai Pasar Bawah
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,10:07 WIB
Pelajar SMP Asal Pondok Batu Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri Mukomuko
Kamis 11-06-2026,11:48 WIB
Polresta Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil Operasi Antik Nala 2026
Terkini
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,15:15 WIB