Jika keempat pasangan mesum tersebut tidak mampu membayar denda yang telah ditetapkan majelis hakim tersebut, akan diganti dengan masa tahanan selama 3 hari.
Keempat pasangan yang diduga berbuat mesum ini ditangkap petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bengkulu yang di-back up anggota Polres Bengkulu. Razia pekat yang dilakukan oleh petugas gabungan ini dilakukan di beberapa hotel kelas melati yang ada di Kota Bengkulu. Pada saat razia, petugas gabungan menemukan mereka sedang berada di dalam kamar.
Bagi pasangan yang ditemukan tanpa surat bukti telah menikah, dibawa ke kantor Satpol PP untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan. \"Kedepan kita berharap pasangan ini, agar tidak mengulang kembali perbuatan ini,\" harap majelis hakim.(251)