Pasangan Mesum Didenda

Jumat 01-11-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sebanyak 4 pasangan yang diduga mesum, kemarin siang menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Untuk memberikan efek jera, dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Rendra SH ini, keempat pasangan kasus dugaan mesum tersebut dijatuhi denda hukuman sebesar Rp 75 ribu. \"Agar bisa memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga dalam sidang ini kita berikan sangsi berupa denda sebesar Rp 75 ribu,\" ungkap Rendra.

Jika keempat pasangan mesum tersebut tidak mampu membayar denda yang telah ditetapkan majelis hakim tersebut, akan diganti dengan masa tahanan selama 3 hari.

Keempat pasangan yang diduga berbuat mesum ini ditangkap petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bengkulu yang di-back up anggota Polres Bengkulu. Razia pekat yang dilakukan oleh petugas gabungan ini dilakukan di beberapa hotel kelas melati yang ada di Kota Bengkulu. Pada saat razia, petugas gabungan menemukan mereka sedang berada di dalam kamar.

Bagi pasangan yang ditemukan tanpa surat bukti telah menikah, dibawa ke kantor Satpol PP untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan. \"Kedepan kita berharap pasangan ini, agar tidak mengulang kembali perbuatan ini,\" harap majelis hakim.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait