BENGKULU, BE - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Investasi (Tipid Indagsi) Polda Bengkulu akhirnya menetapkan Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Sabar Haryono, sebagai terangka dalam perkara mark up biaya sandar kapal yang dilaporkan PT Selamat Group Perkasa ke Polda Bengkulu. Dengan ditetapkannya Sabar sebagai tersangka, maka dalam kasus ini sudah ada dua tersangka. Karena sebelumnya Polda telah menetapkan satu tersangka yakni staf ahli GM PT Pelindo Bengkulu, MA. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs. SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit I Tipid Indagsi, Kompol Ramon Zamora G SIK membenarkan atas penetapan Manager Pelindo sebagai tersangka. \"Ya untuk kasus Pelindo saat ini kita telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka,\" kata Ramon saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Dikatakan Ramon, penetapan satu tersangka ini karena dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, bahwa ia berperan dalam kasus tersebut. \"Tersangka kita tetapkan karena ia sangat berperan dalam mengambil keputusan penarikan biaya sandar kapal tersebut,\" ungkapnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan segera dan secepat mungkin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sabar sebagai tersangka. \"Surat pemeriksaan ia sebagai tersangka sudah kita buat, dalam minggu ini akan kita periksa,” kata Ramon. Disingung soal penahanan tersangka, Ramon belum bisa memastikan hal tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan ditahan. \"Penahanan kita belum tahu kapan akan dilakukan, karena kita masih melakukan pemeriksaan dahulu,\" katanya. Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan serta bisa menjurus pada kasus pencucian uang. Awal kasus ini muncul beramula dari PT SGP mendatangkan kapal MV Maple Opal pada bulan Februari lalu. Kapal tersebut digunakan untuk pengangkutan batubara ke Bengkulu. Namun saat kapal tersebut hendak bersandar tidak diizinkan masuk ke kolam pelabuhan dikarenakan adanya surat petunjuk dari pihak KSOP kepada pihak PT SGP dengan alasan keselamatan kapal dan disisi lain pihak Pelindo II Bengkulu memaksa pihak PT SGP untuk membayar kontribusi sebesar US$ 5,5 yang semestinya hanya US$ 1,5. Jika pihak PT SGP tidak memenuhi hal tersebut maka proses Transhepmen tidak bisa dilakukan. Karena merasa diperas oleh pihak Pelindo akhirnya PT SGP melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu.(618)
Manager PT Pelindo Tersangka
Kamis 31-10-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Cashback Rp1 Juta untuk Kredit Pensiunan, Berlaku hingga 30 November ?
Selasa 13-10-2026,15:26 WIB
BPKAD Kota Tegaskan Mess Pemda Resmi Jadi Aset Pemkot Bengkulu Sejak 2025
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Selasa 13-10-2026,15:33 WIB
Raih Penghargaan Investasi di BRIEF, Dedy Wahyudi Jamin Perizinan Usaha di Bengkulu Gratis
Terkini
Rabu 14-10-2026,10:47 WIB
BAZNAS Bidik Rp70 Triliun pada 2027, Mustahik Didorong Jadi Muzaki
Rabu 14-10-2026,10:11 WIB
Survei Celios: 75 Persen Masyarakat Stres Hadapi Kebijakan Pemerintah, Ini Kata Gibran
Rabu 14-10-2026,10:08 WIB
Kemenag Gandeng Al-Azhar Mesir, Program Double Degree Dua Negara Disiapkan
Rabu 14-10-2026,10:01 WIB
Begini Cara Berhenti Langganan Instagram Eksklusif Artis Tanpa Nonaktifkan Akun
Rabu 14-10-2026,09:54 WIB