BENGKULU, BE - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Investasi (Tipid Indagsi) Polda Bengkulu akhirnya menetapkan Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Sabar Haryono, sebagai terangka dalam perkara mark up biaya sandar kapal yang dilaporkan PT Selamat Group Perkasa ke Polda Bengkulu. Dengan ditetapkannya Sabar sebagai tersangka, maka dalam kasus ini sudah ada dua tersangka. Karena sebelumnya Polda telah menetapkan satu tersangka yakni staf ahli GM PT Pelindo Bengkulu, MA. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs. SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit I Tipid Indagsi, Kompol Ramon Zamora G SIK membenarkan atas penetapan Manager Pelindo sebagai tersangka. \"Ya untuk kasus Pelindo saat ini kita telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka,\" kata Ramon saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Dikatakan Ramon, penetapan satu tersangka ini karena dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, bahwa ia berperan dalam kasus tersebut. \"Tersangka kita tetapkan karena ia sangat berperan dalam mengambil keputusan penarikan biaya sandar kapal tersebut,\" ungkapnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan segera dan secepat mungkin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sabar sebagai tersangka. \"Surat pemeriksaan ia sebagai tersangka sudah kita buat, dalam minggu ini akan kita periksa,” kata Ramon. Disingung soal penahanan tersangka, Ramon belum bisa memastikan hal tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan ditahan. \"Penahanan kita belum tahu kapan akan dilakukan, karena kita masih melakukan pemeriksaan dahulu,\" katanya. Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan serta bisa menjurus pada kasus pencucian uang. Awal kasus ini muncul beramula dari PT SGP mendatangkan kapal MV Maple Opal pada bulan Februari lalu. Kapal tersebut digunakan untuk pengangkutan batubara ke Bengkulu. Namun saat kapal tersebut hendak bersandar tidak diizinkan masuk ke kolam pelabuhan dikarenakan adanya surat petunjuk dari pihak KSOP kepada pihak PT SGP dengan alasan keselamatan kapal dan disisi lain pihak Pelindo II Bengkulu memaksa pihak PT SGP untuk membayar kontribusi sebesar US$ 5,5 yang semestinya hanya US$ 1,5. Jika pihak PT SGP tidak memenuhi hal tersebut maka proses Transhepmen tidak bisa dilakukan. Karena merasa diperas oleh pihak Pelindo akhirnya PT SGP melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu.(618)
Manager PT Pelindo Tersangka
Kamis 31-10-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,09:23 WIB
Ribuan KK Terdampak Banjir, BPBD Kota Bengkulu Masih Lakukan Pendataan
Selasa 07-04-2026,08:39 WIB
Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Bengkulu Selatan Keluhkan Penurunan Pembeli
Selasa 07-04-2026,08:58 WIB
Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Segera Jalan, Ini Syarat Penerimanya
Selasa 07-04-2026,08:42 WIB
Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Ganja Dibakar dan Sabu Dilarutkan
Selasa 07-04-2026,08:31 WIB
Pastikan Layanan Medis Korban Banjir, Dinkes Provinsi dan Kota Bengkulu Kolaborasi di Lapangan
Terkini
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu Diwarnai Kendala Teknis, Disdik Lakukan Evaluasi Harian
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,16:32 WIB
Polda Bengkulu Geledah RSKJ Soeprapto dan BKAD, Dalami Dugaan 'Jual-Beli' Rekrutmen Non ASN
Selasa 07-04-2026,16:28 WIB
Layanan Darurat Mendesak, Dinkes Mukomuko Usul Tambahan Ambulans untuk RS Pratama Ipuh
Selasa 07-04-2026,16:26 WIB