BENGKULU, BE – Polsek Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, berhasil mengamankan kayu milik oknum Kepala Desa (Kades) Talang Genting, Air Besi, Bengkulu Utara berinisial Ra (32).
Kayu jenis leban berjumlah 7,7 kubik itu dibawa oleh truk diesel BD 8840 EU yang dikemudikan Ro (30), warga Desa Talang Genting. Berhasil diamankan Selasa malam (29/10) sekitar pukul 22.00 WIB saat melintas di depan Pospol Sungai Hitam.
Rencananya kayu senilai Rp 20 juta lebih tersebut akan dijual ke Purwokerto Jawa Tengah. Namun belum sempat sampai ke tujuan, truk terjaring razia yang digelar oleh anggota Polsek Muara Bangkahulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH didampingi Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Munthe SH melalui Panit Lantas Muara Ipda Sugiharto kemarin mengatakan, kayu itu terpaksa diamankan karena tidak dilengkapi surat menyurat. \"Kayu ini kita amankan terkait dengan surat perizinan. Saat ini kita masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui kebenaraan dari surat menyuratnya,\" jelas Sugiharto.
Kronologis penangkapan berawal saat jajaran Polsek Muara melaksanakan razia kendaraan untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) di depan Pospol terminal Sungai Hitam. Razia digelar selama 3 jam, mulai dari pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Dalam razia yang dipimpin langsung Kapolsek Muara Bangkahulu tersebut, berhasil diamankan 6 lembar SIM, 9 STNK, 6 unit motor dan 1 kendaraan pickup serta 2 unit truk disel. \"Untuk pelanggaraannya kebanyakan surat-surat kendaraan tidak lengkap. Untuk motor yang menggunakan knalpot racing,\" ungkap Panit.
Sementara itu, Kades Talang Ginting ditemui di Mapolsek Muara Bangkahulu mengaku kalau ia memilik perizinan lengkap untuk penjualan kayu tersebut. Menurutnya, yang berhak menindak masalah kayu bukan kepolisian tetapi Dinas Kehutanan. Selain itu kayu yang akan dijualnya ke Jawa tersebut bukan diambil dari kawasan hutan lindung, melainkan diambil dari kawasan wilayah masyarakat. \"Saya juga bingung, padahal dokumen kita lengkap tetapi masih juga ditahan,\" sesal Ra.
Lanjutnya, pengangkutan kayu tersebut dilangkapi dengan dokumen SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) kayu tersebut, yang memang diambil dari kawasan masyarakat bukan hutan lindung.(320)