ISPO Dua Perusahaan Terganjal

Selasa 29-10-2013,20:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO,BE – Penilaian 12 perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan pabrik pengolahan buah mentah, dua perusahaan terancam tidak memenuhi persyaratan. Padahal perusahaan yang dinilai itu nantinya akan direkomendasi Pemda untuk mendapatkan (Indonesian Sustainable Palm Oil) ISPO yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dua perusahaan itu PT MMIL yang berlokasi di Kecamatan Penarik dan PT KSM di wilayah antara Kecamatan XIV Koto dan Lubuk Pinang.  “ Dua perusahaan itu bakal terancam tidak akan direkomendasi untuk memenuhi  persyaratan untuk mengurus ISPO,” ujar Kadis Pertanian, Peternakan,Perkebunan dan Kehutanan, Eddy Apriyanto SP MSi melalui Kabid Perkebunan, Budi Yanto SHut. Dua perusahaan itu masih kurang berkas yang harus dilengkapi. Diantaranya mengenai hasil audit keuangan yang telah diaudit oleh akuntan. Perusahaan telah diberikan limit waktu hingga (23/10) lalu supaya segera melengkapi dan menyampaikan berkas tersebut. Namun, hingga kemarin (28/10) dua perusahaan itu belum juga menyampaikan berkas yang diminta tersebut. Direncanakan pada (31/10) mendatang, jajarannya yang akan langsung datang ke perusahaan itu untuk menjemput berkas yang diminta. “ Karena waktu yang telah diberikan sudah habis, kita yang akan langsung menjemput ke perusahaan itu,” bebernya. Menurutnya, hasil audit itu sangat penting, selain salah satu syarat untuk mengantongi ISPO juga diperuntukan kepentingan masyarakat banyak. Dicontohkannya jika perusahaan atau valid, nantinya akan berimbas kepada para petani khususnya yang menjual tandan buah segar di perusahaan itu. Selanjutnya, tambah Budi, belasan perusahaan yang sudah dinilai itu segera di laporkan kepada bupati untuk di SKkan. “ Mengenai Sk rekomendasi perusahaan itu bagus atau tidak, merupakan kewenangan kepala daerah. Kita hanya menyampaikan hasil penilain di lapangan,” tutupnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait