Sering Izin, Tunjangan Sertifikasi Tak Bisa Dicairkan

Selasa 29-10-2013,12:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Terlambatnya pencairan tunjangan sertifikasi bagi 504 guru bersertifikasi di Kabupaten Lebong karena adanya penyesuaian perubahan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang persyaratan pembayaran tunjangan sertifikasi. Hal tersebut disampaikan Kasubbag Kepegawaian Basiran SPd didampingi Bendahara Pembayaran Tunjangan Sertifikasi dan Non Sertifikasi Mezi Haryani SSos kepada wartawan kemarin. \"Saat ini kita sudah melakukan proses pencairan tunjangan sertifikasi tersebut. Setelah tunjangan tersebut cair maka akan langsung dibagikan kepada guru penerima tunjangan tersebut. Namun, disini ada perubahan aturan pencairan dari Kemendikbud yakni bagi guru yang sering izin, maka tunjangan sertifikasi bisa tidak dibayarkan,\" jelas Mezi. Dikatakan Mezi, kepada 504 guru penerima tunjangan sertifikasi tersebut diminta untuk bersabar menunggu proses pencairan tersebut. Pencairan tunjangan sertifikasi tersebut mulai dari triwulan III atau bulan Juli hingga September 2013. \"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa segera dicairkan,\" katanya. Selain itu, diungkapkannya, guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut wajib mengajar selama 24 jam dalam satu minggu atau minimal 6 jam disekolahnya. Ditambahkan dengan waktu mengajar di sekolah lain. Sebab jika guru penerima tunjangan tersebut tidak masuk beberapa hari berturut - turut maka tunjangan tersebut akan dianulir. \"Untuk itu, kita nanti akan meminta kelengkapan data-data dari sekolah terkait jam mengajar guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi terseut. Hal ini agar kita tahu siapa nguru yang memang memenuhi kriteria atau tidak. Untuk itu kita akan lakukan verifikasi terkait hal tersebut,\" pungkasnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait