BENGKULU, BE - Ratusan pengunjung sidang di PN (Pengadilan Negeri) Bengkulu, kemarin mengamuk di ruang persidangan. Amarah ratusan mantan pedagang pasar subuh Pasar Minggu tersebut pecah, saat majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni SH MH dengan Anggota Muarif SH dan Heni Anggraini SH MH menunda persidangan terhadap tiga terdakwa pedagang pasar subuh. Yaitu Hanafi (43), Edi Hendra (43) dan Hasan Basri (52). Penundaan sidang dilakukan mejelis hakim karena saksi yang didatangkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) berhalangan hadir. \"Karena saksi belum hadir, maka sidang kita tunda. Kita minta jaksa dapat menghadirkan saksinya,\" ungkap ketua majelis sembari menutup persidangan. Pernyataan penundaan sidang tersebut langsung disambut teriakan keras oleh pengunjung sidang, yang sejak awal telah memenuhi ruangan persidangan cakra PN Bengkulu. Para pedagang emosi, seraya memaki jaksa. Sesaat kemudian keributan pun pecah. Ratusan pedagang itu menyerbu jaksa, yang tak mampu menghadirkan saksi. Bahkan seorang jaksa nyaris terlibat adu jotos dengan pengunjung sidang. Beruntung aparat keamanan bertindak cepat, sehingga keributan itu tidak berlangsung lama. \"Hukum sungguh tidak adil, koruptor tidak ditahan. Padagang kecil langsung dijebloskan ke penjara,\" teriak pengunjung sidang. Kehebohan terus terjadi dan semakin memanas. Seorang pedagang yang tak dapat menahan emosinya terus berteriak sekencangnya. Hingga membuat pedagang tersebut kesurupan. Pedagang yang lain pun semakin emosi. Seraya menyadarkan temannya, sebagian mereka ada yang terus memaki jaksa dan hakim. Beruntung aparat keamanan bertindak cepat, sehingga keributan itu tidak berlangsung lama. Pengunjung sidang umumnya dari keluarga dan rekan seprofesi ketiga terdakwa mengamuk karena merasa diperlakukan tidak adil. Terlebih hingga saat ini permohonan ketiga terdakwa mengajukan tahanan luar belum juga dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan alasan masih dirapatkan. Pengunjung membandingkan nasib ketiga terdakwa rekannya dengan terdakwa perkara korupsi seperti Ihsan Ramli yang ketika mengajukan tahanan kota langsung dikabulkan oleh majelis hakim. (320)
Hakim Tunda Sidang, Pengunjung Ngamuk
Selasa 29-10-2013,11:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,09:46 WIB
Bocoran iPhone 18 Pro dan Pro Max, Modem 5G Disebut Jadi Pembeda
Senin 21-09-2026,09:54 WIB
MotoGP Austria 2026: Pedro Acosta Menang, Jorge Martin Geser Marc Marquez dari Puncak
Senin 21-09-2026,09:41 WIB
Tips Memilih Cleansing Balm yang Tepat, Makeup Bersih Tanpa Ganggu Skin Barrier
Senin 21-09-2026,18:29 WIB
Penataan Parkir di Pasar Panorama Bengkulu Berujung Kesepakatan, Titik 28 dan 29 Tak Lagi Tumpang Tindih
Senin 21-09-2026,09:35 WIB
Disebut Kebal Santet, 5 Weton Ini Konon Memiliki ‘Benteng Gaib’ Sejak Lahir
Terkini
Senin 21-09-2026,20:25 WIB
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium, Resky YH Kunci Juara Nasional Indonesia Junior Talent Cup U-15
Senin 21-09-2026,18:29 WIB
Penataan Parkir di Pasar Panorama Bengkulu Berujung Kesepakatan, Titik 28 dan 29 Tak Lagi Tumpang Tindih
Senin 21-09-2026,18:28 WIB
Polda Bengkulu Tangkap Dua Bidan, Diduga Jalankan Bisnis Suntik Putih Ilegal Selama Tiga Tahun
Senin 21-09-2026,18:26 WIB
Dosen dan Mahasiswa FT UNIB Inovasi Sistem Informasi Bank Sampah di Kelurahan Lempuing
Senin 21-09-2026,16:08 WIB