BENGKULU, BE - Ratusan pengunjung sidang di PN (Pengadilan Negeri) Bengkulu, kemarin mengamuk di ruang persidangan. Amarah ratusan mantan pedagang pasar subuh Pasar Minggu tersebut pecah, saat majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni SH MH dengan Anggota Muarif SH dan Heni Anggraini SH MH menunda persidangan terhadap tiga terdakwa pedagang pasar subuh. Yaitu Hanafi (43), Edi Hendra (43) dan Hasan Basri (52). Penundaan sidang dilakukan mejelis hakim karena saksi yang didatangkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) berhalangan hadir. \"Karena saksi belum hadir, maka sidang kita tunda. Kita minta jaksa dapat menghadirkan saksinya,\" ungkap ketua majelis sembari menutup persidangan. Pernyataan penundaan sidang tersebut langsung disambut teriakan keras oleh pengunjung sidang, yang sejak awal telah memenuhi ruangan persidangan cakra PN Bengkulu. Para pedagang emosi, seraya memaki jaksa. Sesaat kemudian keributan pun pecah. Ratusan pedagang itu menyerbu jaksa, yang tak mampu menghadirkan saksi. Bahkan seorang jaksa nyaris terlibat adu jotos dengan pengunjung sidang. Beruntung aparat keamanan bertindak cepat, sehingga keributan itu tidak berlangsung lama. \"Hukum sungguh tidak adil, koruptor tidak ditahan. Padagang kecil langsung dijebloskan ke penjara,\" teriak pengunjung sidang. Kehebohan terus terjadi dan semakin memanas. Seorang pedagang yang tak dapat menahan emosinya terus berteriak sekencangnya. Hingga membuat pedagang tersebut kesurupan. Pedagang yang lain pun semakin emosi. Seraya menyadarkan temannya, sebagian mereka ada yang terus memaki jaksa dan hakim. Beruntung aparat keamanan bertindak cepat, sehingga keributan itu tidak berlangsung lama. Pengunjung sidang umumnya dari keluarga dan rekan seprofesi ketiga terdakwa mengamuk karena merasa diperlakukan tidak adil. Terlebih hingga saat ini permohonan ketiga terdakwa mengajukan tahanan luar belum juga dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan alasan masih dirapatkan. Pengunjung membandingkan nasib ketiga terdakwa rekannya dengan terdakwa perkara korupsi seperti Ihsan Ramli yang ketika mengajukan tahanan kota langsung dikabulkan oleh majelis hakim. (320)
Hakim Tunda Sidang, Pengunjung Ngamuk
Selasa 29-10-2013,11:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB