KOTA BINTUHAN, BE – Empat unit kapal yang akan melakukan aktifitas bongkar muat pasir besi di pelabuhan Linau, Kecamatan maje belum bisa berbuat banyak. Lantaran, Dinashutbang ESDM dan Mapolres Kaur resmi melarang empat kapal tersebut melakukan aktifitas. Kapal tersebut bisa melakukan operasi jika pihak perusahaan PT Selomoro Banyu Arto (SBA) sudah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemenpindag) mulai dari izin bongkar muat hingga izin ekspor pasir besi. Saat ini empat unit kapal terdiri dari dua unit kargo dan dua pasang tack Bout (TB) terpaksa masih menunggu dan belum diperbolehkan bersandar. \"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Mapolres Kaur dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, untuk menahan empat kapal. Karena ini menyalahi aturan sehingga belum bisa melakukan aktifitas,\" kata Kadishutbang ESDM Ir Ahyan Endu didampingi Kabid Pertambangan Refuan SSos, kemarin. Dikatakanya, hasil koordinasi dengan pihak pimpinan PT SBA soal izin, mereka masih melakukan proses pengurusan dengan pihak kementerian untuk secepatnya membawa berkas izin ekspor dan bongkar muat kapal yang akan membawa hasil bumi kaur tersebut keluar negeri. \"Jadi kita tunggu dulu proses tersebut jika proses selesai maka boleh melakukan bongkar muat, namun sampai saat ini belum mengantongi izin dari kementerian berupa izin ekspor dan izin bongkar muat barang ekspor, maka dengan itu kapal jangan dahulu bersandar ke pelabuhan, jika sudah bersandar artinya mereka menyalahi aturan,\" jelasnya. Disisi lain Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH mengatakan tanpa mengantongi surat menyurat itu, pihak perusahaan belum bisa berbuat banyak mengenai bongkar muat. Sehingga bisa diperkirakan memakan waktu yang cukup panjang sebelum menggelar oprasi loading (bongkar muat). Saat ini kapal yangs udah masuk menunggu perintah dari perusahaan bila sudah selesai administrasi dan surat menyuratnya bisa dipastikan akan segera loading. Saat ini masih dalam pengawasan pihak terkait. \"Tanpa surat itu mereka tidak bisa berbuat banyak, jika mereka tetap melakukan aktifitas artinya melawan hukum, hal ini akan kita tindak,\" jelasnya. Sementara itu, posisi kapal sendiri sudah dua minggu ini berlabuh dan buang jangkar dipelabuhan. Terdapat dua kapal asal asing yang berkapsitas diatas 15.000 ton untuk mengangkut pasir besi. Selain itu juga sudah disiapkan dua TB lengkap dengan tronton untuk mengangkut pasir besi secara estafet dari pelabuhan menuju kargo. Sementara aktifitas perusahaan sampai saat ini di pelabuhan masih seperti biasa tidak ada kesibukan yang begitu berarti dua dermaga akses masuk untuk umum belum ditutup dan masih berjalan seperti biasa.(823)
4 Kapal Dilarang Operasi
Senin 28-10-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB