KOTA BINTUHAN, BE – Empat unit kapal yang akan melakukan aktifitas bongkar muat pasir besi di pelabuhan Linau, Kecamatan maje belum bisa berbuat banyak. Lantaran, Dinashutbang ESDM dan Mapolres Kaur resmi melarang empat kapal tersebut melakukan aktifitas. Kapal tersebut bisa melakukan operasi jika pihak perusahaan PT Selomoro Banyu Arto (SBA) sudah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemenpindag) mulai dari izin bongkar muat hingga izin ekspor pasir besi. Saat ini empat unit kapal terdiri dari dua unit kargo dan dua pasang tack Bout (TB) terpaksa masih menunggu dan belum diperbolehkan bersandar. \"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Mapolres Kaur dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, untuk menahan empat kapal. Karena ini menyalahi aturan sehingga belum bisa melakukan aktifitas,\" kata Kadishutbang ESDM Ir Ahyan Endu didampingi Kabid Pertambangan Refuan SSos, kemarin. Dikatakanya, hasil koordinasi dengan pihak pimpinan PT SBA soal izin, mereka masih melakukan proses pengurusan dengan pihak kementerian untuk secepatnya membawa berkas izin ekspor dan bongkar muat kapal yang akan membawa hasil bumi kaur tersebut keluar negeri. \"Jadi kita tunggu dulu proses tersebut jika proses selesai maka boleh melakukan bongkar muat, namun sampai saat ini belum mengantongi izin dari kementerian berupa izin ekspor dan izin bongkar muat barang ekspor, maka dengan itu kapal jangan dahulu bersandar ke pelabuhan, jika sudah bersandar artinya mereka menyalahi aturan,\" jelasnya. Disisi lain Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH mengatakan tanpa mengantongi surat menyurat itu, pihak perusahaan belum bisa berbuat banyak mengenai bongkar muat. Sehingga bisa diperkirakan memakan waktu yang cukup panjang sebelum menggelar oprasi loading (bongkar muat). Saat ini kapal yangs udah masuk menunggu perintah dari perusahaan bila sudah selesai administrasi dan surat menyuratnya bisa dipastikan akan segera loading. Saat ini masih dalam pengawasan pihak terkait. \"Tanpa surat itu mereka tidak bisa berbuat banyak, jika mereka tetap melakukan aktifitas artinya melawan hukum, hal ini akan kita tindak,\" jelasnya. Sementara itu, posisi kapal sendiri sudah dua minggu ini berlabuh dan buang jangkar dipelabuhan. Terdapat dua kapal asal asing yang berkapsitas diatas 15.000 ton untuk mengangkut pasir besi. Selain itu juga sudah disiapkan dua TB lengkap dengan tronton untuk mengangkut pasir besi secara estafet dari pelabuhan menuju kargo. Sementara aktifitas perusahaan sampai saat ini di pelabuhan masih seperti biasa tidak ada kesibukan yang begitu berarti dua dermaga akses masuk untuk umum belum ditutup dan masih berjalan seperti biasa.(823)
4 Kapal Dilarang Operasi
Senin 28-10-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,11:53 WIB
Bukan Sekadar Bisa Naik Motor, Astra Motor Bengkulu Ajarkan Pelajar Pentingnya #CariAman
Senin 31-08-2026,12:28 WIB
Kenapa Madu Tak Mudah Basi? Ini Fakta Unik yang Bikin Penasaran
Senin 31-08-2026,11:19 WIB
Sushi Ternyata Tak Berasal dari Jepang? Ini Fakta Unik yang Jarang Diketahui
Senin 31-08-2026,11:58 WIB
Cegah Kecelakaan di Kalangan Remaja, Astra Motor Bengkulu Gaungkan #CariAman
Senin 31-08-2026,11:33 WIB
Kenapa Mata Langsung Berair Saat Potong Bawang? Ini Fakta Uniknya
Terkini
Senin 31-08-2026,21:14 WIB
Red Line Angkat Piala Kemerdekaan Minisoocer BETV 2026, Garuda Sakti Harus Puas Runner Up
Senin 31-08-2026,18:39 WIB
Dari Bengkulu ke Danau Toba, Ka Ga Nga Siap Gaungkan Musik Etnik di Panggung Internasional
Senin 31-08-2026,16:14 WIB
Sering Dianggap Sama, Tahu dan Tofu Ternyata Punya Perbedaan
Senin 31-08-2026,15:47 WIB
Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas di Rumah, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi
Senin 31-08-2026,15:44 WIB