\"Mana mungkin saya disuruh menyusun pledoi dalam waktu 1 hari dan majelis hakim langsung mebacakan putusan. Berarti pledoi saya tidak dipelajari dahulu oleh hakim. Percuma saya saja membuat pembelaan kalau seperti itu, karena pertimbangan itu saya tidak menghadiri sidang,\" ungkap Kermin.
Selain majelis hakim, terdakwa Kermin Siin juga mengatakan akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Budiono SH ke Komisi Kejaksaan. Menurut Kermin jaksa telah memperhambat persidangan sehingga sidang menjadi berlarut-larut.\"Jaksa saya laporkan ke komisi kejaksaan, sebab jaksa tersebut tidak memanggil saksi secara patut hukum,\" jelasnya.
Terdakwa mengungkapkan, seharusnya jaksa memanggil saksi melalui surat sehingga sesuai dengan patut hukum. Sedangkan jaksa yang menyidangkan perkaranya memanggil saksi melalui telepon. Akibatnya saksinya tidak hadir dan mejelis hakim melakukan penundaan persidangan. \"Dalam sidang jaksa mengatakan kepada majelis hakim saksi sudah dipanggil melalui telepon. Mana bisa dibuktikan panggilan melalui terlpon tersebut,\" katanya.
Terdakwa juga menjelaskan, laporan ke KY tersebut tidak akan dikirim melalui pos tetapi akan diantarkan langsung melalui penasehat hukumnya Tito Aksoni SH. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan laporan tersebut sampai ke Komisi Yudisial, dalam laporannya tersebut terdakwa akan melampirkan beberapa rekaman CCTV di rumahnya saat penyergapan anggota Polda Bengkulu. \"Jangankan diputus 15 tahun, dijadikan tersangka saja saya tidak layak. Maka dari itu saya akan melapor ke KY,\" pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, hukuman berat dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terhadap terdakwa narkoba, Kermin Siin, dalam sidang Jum\'at (25/10). Terduga gembong sabu Bengkulu itu divonis 15 tahun penjara dan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 6 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka diganti hukuman penjara selama 2 tahun. (320)