PNS Dilarang Malas

Minggu 27-10-2013,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Guna meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai negeri Sipil, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong secara rutin memberikan pengarahan kepada para pegawai di Kabupaten Lebong. Disampaikan Plt Kepala BKD Lebong Drs Syamsul Bahri kepada wartawan Sabtu (26/10) kemarin mengatakan bahwa seorang PNS wajib memiliki loyalitas dan menjaga disiplin. \"Setiap pegawai negeri Sipil (PNS) selaku abdi negara dan abdi masyarakat wajib memiliki loyalitas dan menjaga disiplin. Khususnya dalam melaksanakan tugas serta loyal kepada atasan, serta pekerjaan yang diberikan,\" jelas Syamsul. Dijelaskannya, disiplin yang dimaksud termasuk meliputi absensi, ketepatan jam kerja serta pakaian. Untuk itu seluruh PNS untuk tidak sering membolos, datang terlambat dan berpakaian asal-asalan, sebab disiplin itu harus ada di semua lini. Seharusnya pegawai memiliki rasa malu kepada masyarakat jika tidak disiplin, karena salah satu kewajiban PNS yakni untuk mengabdi kepada masyarakat. \"Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Pedoman Disiplin PNS, bagi setiap pelanggar peraturan jelas ada sanksi tersendiri. Hukumannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat, jadi seorang pegawai memang tidak bisa sembarangan bertindak,\" ungkapnya. Hukuman disiplin ringan, lanjut Syamsul, dimulai dengan teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jika PNS sudah dijatuhi hukuman disiplin sedang, maka sanksi yang diterima berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. \"Penundaan atau penurunan itu berlaku untuk satu tahun. Sedangkan Untuk jenis hukuman disiplin berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun, pemindahan ke jabatan yang lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,\" tegas Syamsul. Disisi lain, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong H Kadirman MSi juga mengatakan jika saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang indisipliner, sesuai dengan rekap absen yang telah diterima Inspektorat. Setelah sebelumnya Inspektorat memeriksa pegawai di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lebong, saat ini pemeriksaan dilanjutkan dengan memeriksa beberapa pegawai di BLHKP Lebong. \"Kita akan terus melakukan pemeriksaan terhadap PNS maupun pegawai lainnya yang tidak disiplin. Yang jelas, sesuai dengan perintah Bupati, kita akan terus menindak PNS yang tidak disiplin. Kepada PNS yang rajin kita harap bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan,\" pungkas Kadirman.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait