Gudang Semen Dibangun Tanpa IMB

Minggu 27-10-2013,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

 

BENGKULU, BE - Dua gudang semen milik PT Bengkulu Setia Abadi (BSA) dan PT Bukit Barisan Sandjaya Ulma (BBSU) yang terletak di RT 2 RW 1 Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan demikian, bangunan gudang PT BSA terancam dibongkar dan pembangunan gundang PT BBSU terancam dihentikan. \"Bangunan itu tidak ada yang terdaftar di Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan. Berdasarkan peraturan, setiap bangunan harus memiliki izin. Kalau tidak, pasti kita bongkar,\" ujar Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, Ir Yalinus, kemarin. Selain terancam mendapatkan sanksi pembongkaran, debu dan tanah liatnya dikeluhkan oleh warga sekitar ini juga dapat dikenakan sanksi pidana. Pasalnya, Undang-undang Penataan Ruang (UUPR) Nomor 26 Tahun 2007 dalam Pasal 69, dikatakan, setiap pelanggaran tata ruang dapat terancam hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp 500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang, pidana 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan dikenakan hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. \"Karenanya kami mengimbau agar kedua perusahaan tersebut mendaftarkan izin bangunan milik mereka. Bilamana saat pengajuan izin kedua bangunan tersebut dinilai akan mengganggu kepentingan publik, maka kami tidak akan menerbitkan izin bangunan tersebut,\" tandasnya. Sementara itu, Ketua RT 16 Kelurahan Kandang Mas, Lukman menyayangkan dilanggarnya kesepakatan yang telah dibuat antara warga dengan pihak PT BSA. Karenanya Lukman berharap agar Pemda Kota dapat menyikapi persoalan ini. \"Tadinya kami berharap dapat menyelesaikan dengan cara musyawarah antara warga dengan pihak perusahaan. Tapi belum sehari kesepakatan hasil musyawarah telah dilanggar. Kami meminta pihak Pemda Kota khususnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) menindak kedua perusahaan tersebut,\" sampainya. Dijelaskan Lukman, debu dan kotornya jalanan yang ditimbulkan oleh kedua perusahaan tersebut sangat mengganggu keamanan dan kesehatan warganya. Semula ia bersama warga berharap perusahaan dapat mengatasi dampak buruk yang ditimbulkan dengan beroperasinya kedua gudang milik mereka.\"Tapi faktanya belum sehari kesepakatan sudah dilanggar. Padahal kami hanya meminta mereka membersihkan jalanan yang kotor dan jangan sampai melakukan aktifitas bongkar muat semen di luar gudang,\" tandasnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait