BENTENG, BE - Jajaran Polisi Hutan (Polhut) Dinas Pertanian, Kehuatanan dan Perkebunan (Dispertanhutbun) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), kembali berhasil mengamankan sebanyak 14 kubik kayu yang diduga ilegal. Kayu itu jenis meranti dan merawan yang berbentuk papak kaleng. Sayangnya Polhut belum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Kayu itu didapatkan dikawasan kawasan hutan lindung register 5 yang terletak di Desa Penembang Kecamatan Merigi Sakti. Penangkapan kayu tak bertuan itu, dilakukan Polhut sekitar pukul 22.00 WIB, malam kemarin. \'\'Karena mengalami banyak kendala, tidak seluruh tumpukan kayu itu dapat kami angkut,\'\' kata Kabid Kehutanan, Edi Baktiar, S.TP didampingi Kasi Perlindungan dan Pengawasan Hutan, Swi Fernandi, S.Hut pada BE kemarin. Ketika Polhut kembali lagi ke TKP kembali untuk mengangkut kayu tersebut, ternyata kayu tersebut sudah tidak ada lagi. Kemungkinan sudah diambil oleh orang yang menebang kayu tersebut. Polhut kesulitan dengan mengalami berbagai kendala. Mulai dari, tidak adanya senjata api (Senpi), minim informasi pelaku, saksi dan lainnya. Hal itu membuat setiap menjalankan operasi, Polhut hanya bisa mendapatkan atau mengamankan kayu yang diduga hasil dari kawasan hutan lindung. \"Memang kita belum berhasil menangkap pelaku karena banyak mengalami kendala,\" ungkapnya. Kendati demikian Polhut tetap berusaha maksimal untuk menangkap pelaku ilegal logging tersebut. Dengan terus melakukan operasi. Jika dilakukan secara terus - menerus itu Fernandi optimis pelaku yang sudah terlacak itu bisa ditangkap. Sebenarnya, identitas pemain atau cukong kayu sudah ada. Hanya saja, untuk menangkap pelaku diperlukan barang bukti dan saksi. \" Setiap kita tanya pemilik kayu, pasti warga setempat tidak ada yang mengakui,\"terangnya. Sulitnya menangkap pelaku ilegal logging juga disebabkan Tempat Kejadian Pekara (TKP) penemuan kayu cukup berat. Lokasinya tebing dan licin. Polhut pun tiak memiliki mobil operasinal berupa truk untuk mengangkut kayu ilegal tersebut. \"Kami saja didalam mengambil kayu ini, harus menggunakan kerbau. Pengangkutan kayu tidak bisa menggunakan tenaga manusia,\" terangnya. (111)
Polhut Temukan Kayu Ilegal
Sabtu 26-10-2013,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Meski Tertunda, Pemprov Terus Genjot Kelanjutan Tol Bengkulu –Lubuklinggau
Minggu 19-04-2026,15:01 WIB
Produk Halal Jadi Kebutuhan Mendasar, Komisi VIII DPR RI Ingatkan Kesadaran Masyarakat dan Pelaku UMKM
Senin 20-04-2026,08:52 WIB
TENTANG DIA (SERI 2)
Minggu 19-04-2026,14:56 WIB
Pengelolaan Dana Haji Kian Transparan, DPR RI dan BPKH Paparkan Sistem Pengawasan Berlapis di Bengkulu
Minggu 19-04-2026,14:44 WIB
Ringankan Pajak Masyarakat, Pemprov Bengkulu Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Terkini
Senin 20-04-2026,09:17 WIB
Serunai Resto Hadirkan “Flavors of the Month April” di Hotel Santika Bengkulu
Senin 20-04-2026,08:52 WIB
TENTANG DIA (SERI 2)
Minggu 19-04-2026,19:43 WIB
Kue Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Meski Tertunda, Pemprov Terus Genjot Kelanjutan Tol Bengkulu –Lubuklinggau
Minggu 19-04-2026,19:07 WIB