BENTENG, BE - Jajaran Polisi Hutan (Polhut) Dinas Pertanian, Kehuatanan dan Perkebunan (Dispertanhutbun) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), kembali berhasil mengamankan sebanyak 14 kubik kayu yang diduga ilegal. Kayu itu jenis meranti dan merawan yang berbentuk papak kaleng. Sayangnya Polhut belum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Kayu itu didapatkan dikawasan kawasan hutan lindung register 5 yang terletak di Desa Penembang Kecamatan Merigi Sakti. Penangkapan kayu tak bertuan itu, dilakukan Polhut sekitar pukul 22.00 WIB, malam kemarin. \'\'Karena mengalami banyak kendala, tidak seluruh tumpukan kayu itu dapat kami angkut,\'\' kata Kabid Kehutanan, Edi Baktiar, S.TP didampingi Kasi Perlindungan dan Pengawasan Hutan, Swi Fernandi, S.Hut pada BE kemarin. Ketika Polhut kembali lagi ke TKP kembali untuk mengangkut kayu tersebut, ternyata kayu tersebut sudah tidak ada lagi. Kemungkinan sudah diambil oleh orang yang menebang kayu tersebut. Polhut kesulitan dengan mengalami berbagai kendala. Mulai dari, tidak adanya senjata api (Senpi), minim informasi pelaku, saksi dan lainnya. Hal itu membuat setiap menjalankan operasi, Polhut hanya bisa mendapatkan atau mengamankan kayu yang diduga hasil dari kawasan hutan lindung. \"Memang kita belum berhasil menangkap pelaku karena banyak mengalami kendala,\" ungkapnya. Kendati demikian Polhut tetap berusaha maksimal untuk menangkap pelaku ilegal logging tersebut. Dengan terus melakukan operasi. Jika dilakukan secara terus - menerus itu Fernandi optimis pelaku yang sudah terlacak itu bisa ditangkap. Sebenarnya, identitas pemain atau cukong kayu sudah ada. Hanya saja, untuk menangkap pelaku diperlukan barang bukti dan saksi. \" Setiap kita tanya pemilik kayu, pasti warga setempat tidak ada yang mengakui,\"terangnya. Sulitnya menangkap pelaku ilegal logging juga disebabkan Tempat Kejadian Pekara (TKP) penemuan kayu cukup berat. Lokasinya tebing dan licin. Polhut pun tiak memiliki mobil operasinal berupa truk untuk mengangkut kayu ilegal tersebut. \"Kami saja didalam mengambil kayu ini, harus menggunakan kerbau. Pengangkutan kayu tidak bisa menggunakan tenaga manusia,\" terangnya. (111)
Polhut Temukan Kayu Ilegal
Sabtu 26-10-2013,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,14:57 WIB
SDN 20 Kota Bengkulu Wisuda 48 Hafiz Cilik, Bukti Sekolah Negeri Mampu Cetak Generasi Qurani
Senin 15-06-2026,17:14 WIB
Kapolda Bengkulu Jalin Silaturahmi dengan UNIB, Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
Senin 15-06-2026,15:45 WIB
Astra Motor Bengkulu Suguhkan Lomba Kreasi Dol dan Gelar Promo Khusus Motor Listrik Honda ICON e:
Senin 15-06-2026,15:00 WIB
DLH Kota Bengkulu Siapkan Pengembangan Budidaya Magot di Sembilan Kecamatan
Terkini
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,18:38 WIB
Honda Stylo 160 Makin Eksis, Raih Penghargaan dan Diminati Pecinta Skutik Premium
Senin 15-06-2026,18:29 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, Vario 125 Street Bisa Didapat Hanya Rp5,6 Juta Lewat Motorku X
Senin 15-06-2026,18:15 WIB
Tak Perlu ke Dealer, Konsumen Kini Bisa Konsultasi Motor Honda Lewat AMANDA
Senin 15-06-2026,18:01 WIB