BENTENG, BE - Jajaran Polisi Hutan (Polhut) Dinas Pertanian, Kehuatanan dan Perkebunan (Dispertanhutbun) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), kembali berhasil mengamankan sebanyak 14 kubik kayu yang diduga ilegal. Kayu itu jenis meranti dan merawan yang berbentuk papak kaleng. Sayangnya Polhut belum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Kayu itu didapatkan dikawasan kawasan hutan lindung register 5 yang terletak di Desa Penembang Kecamatan Merigi Sakti. Penangkapan kayu tak bertuan itu, dilakukan Polhut sekitar pukul 22.00 WIB, malam kemarin. \'\'Karena mengalami banyak kendala, tidak seluruh tumpukan kayu itu dapat kami angkut,\'\' kata Kabid Kehutanan, Edi Baktiar, S.TP didampingi Kasi Perlindungan dan Pengawasan Hutan, Swi Fernandi, S.Hut pada BE kemarin. Ketika Polhut kembali lagi ke TKP kembali untuk mengangkut kayu tersebut, ternyata kayu tersebut sudah tidak ada lagi. Kemungkinan sudah diambil oleh orang yang menebang kayu tersebut. Polhut kesulitan dengan mengalami berbagai kendala. Mulai dari, tidak adanya senjata api (Senpi), minim informasi pelaku, saksi dan lainnya. Hal itu membuat setiap menjalankan operasi, Polhut hanya bisa mendapatkan atau mengamankan kayu yang diduga hasil dari kawasan hutan lindung. \"Memang kita belum berhasil menangkap pelaku karena banyak mengalami kendala,\" ungkapnya. Kendati demikian Polhut tetap berusaha maksimal untuk menangkap pelaku ilegal logging tersebut. Dengan terus melakukan operasi. Jika dilakukan secara terus - menerus itu Fernandi optimis pelaku yang sudah terlacak itu bisa ditangkap. Sebenarnya, identitas pemain atau cukong kayu sudah ada. Hanya saja, untuk menangkap pelaku diperlukan barang bukti dan saksi. \" Setiap kita tanya pemilik kayu, pasti warga setempat tidak ada yang mengakui,\"terangnya. Sulitnya menangkap pelaku ilegal logging juga disebabkan Tempat Kejadian Pekara (TKP) penemuan kayu cukup berat. Lokasinya tebing dan licin. Polhut pun tiak memiliki mobil operasinal berupa truk untuk mengangkut kayu ilegal tersebut. \"Kami saja didalam mengambil kayu ini, harus menggunakan kerbau. Pengangkutan kayu tidak bisa menggunakan tenaga manusia,\" terangnya. (111)
Polhut Temukan Kayu Ilegal
Sabtu 26-10-2013,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB