BENGKULU, BE - Puluhan warga mendatangi Gudang PT Bengkulu Setia Abadi (BSA) dan PT Bukit Barisan Sandjaya Ulma (BBSU) yang terletak di RT 2 RW 1 Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu, kemarin. Kedatangan mereka untuk memprotes debu dan tanah liat yang bercecer yang dihasilkan oleh gudang semen serta pekerjaan pembangunan gudang kedua perusahaan tersebut. Disampaikan Ketua RT 2 RW 1 Kelurahan Kandang, Said, debu dan tanah liat yang berhamburan yang dihasilkan dengan keberadaan kedua gudang tersebut sangat meresahkan warga. Debu dan tanah liat yang ada membuat ekonomi warga sekitar terancam gulung tikar dan kesehatan anak-anak terganggu. \"Warung warga kami menjadi sangat kotor. Kesehatan anak-anak juga terancam. Ini karena ketika mereka melakukan bongkar muat di luar, debu berterbangan hingga ke rumah warga. Selain itu letak gudang mereka juga terlalu dekat dengan jalan raya. Sehingga debu yang dihasilkan sangat melimpah,\" ujar Said dengan nada geram. Selaras disampaikan Ketua RT 16, Lukman, warga yang berada di sekitar kedua gudang tersebut juga meresahkan warga di RT-nya. Bahkan, ucapnya, jalanan yang digenangi tanah liat dari pembangunan gudang PT BBSU menyebabkan jalan menjadi licin ketika hujan sehingga membuat warga jatuh karena terpeleset ketika melintas. \"Kami minta masalah ini diselesaikan. Kalau tidak, saya bersama warga saya akan menyegel dan melarang gudang untuk melanjutkan operasinya,\" tandasnya. Selain itu, Lukman dan Said bersepakat bahwa perusahaan harus memenuhi tiga tuntutan mereka. Diantaranya, tidak melakukan bongkar muat semen di pinggir jalan. Kedua, parkir mobil jangan sampai mengganggu akses jalan. Ketiga, mempekerjakan warga di sekitar kawasan gudang. Sementara itu, Manager PT BSA, Heri, yang datang bersama Lurah Kandang, Yumi Riani SSos, menyetujui tuntutan warga tersebut. Dijelaskannya, gudang yang mereka bangun hanyalah gudang sementara. \"Nanti kami akan membangun gudang yang permanen di belakang gudang yang sekarang. Kami juga setuju akan melakukan bongkar muat di dalam. Semua tuntutan warga akan kami penuhi,\" ujar Heri berjanji. Sementara Lurah Kandang Yumi Riani SSos mengatakan, PT BSA dan PT BBSU harus mengakomodir seluruh tuntutan warga. Meski keduanya memiliki izin sementara, namun kedua perusahaan tersebut juga harus mempedulikan kesehatan dan keamanan warga sekitar. \"Kita cari jalan keluar terbaiknya. Kita tidak boleh anti investasi namun juga kondusifitas sekitar lingkungan kita harus dijaga. Karenanya kami akan meminta kepada kedua perusahaan ini untuk melakukan langkah-langkah nyata guna memenuhi apa yang dituntut oleh warga,\" demikian Yumi. Usai musyawarah yang dilakukan antara Lurah, pihak pengembang gudang, manager kedua perusahaan dan perangkat daerah setempat, akhirnya setiap pihak menyepakati untuk membuat berita acara hasil kesepakatan musyawarah tersebut. Meski sempat terjadi kericuhan antara kedua belah pihak, namun hingga musyawarah selesai tidak terjadi adu fisik diantara pihak-pihak tersebut. (009)
2 Gudang Semen Diprotes Warga
Sabtu 26-10-2013,16:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,09:26 WIB
Tak Hanya Penyedap Masakan, Bumbu Dapur Ini Berpotensi Bantu Penderita Diabetes
Selasa 13-10-2026,09:34 WIB
5 Aplikasi Nonton Drama AI Gratis, Bisa Streaming Full Episode!
Selasa 13-10-2026,09:38 WIB
Serangan Houthi Guncang Riyadh, 12 Orang Tewas dan Ratusan Terluka
Selasa 13-10-2026,09:20 WIB
Bukan Sekadar Air Isi Ulang, Ini Keunggulan Teknologi RO BIRU
Selasa 13-10-2026,09:42 WIB
Dua Rudal Balistik Korea Utara Meluncur ke Laut Jepang, Korsel Waspada
Terkini
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:33 WIB
Raih Penghargaan Investasi di BRIEF, Dedy Wahyudi Jamin Perizinan Usaha di Bengkulu Gratis
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Cashback Rp1 Juta untuk Kredit Pensiunan, Berlaku hingga 30 November ?
Selasa 13-10-2026,15:26 WIB