KOTA BINTUHAN,BE – Hasil rapat internal yang dilakukan unsur pimpinan DPRD Kaur membahas tentang keberadaan PT Anugrah Pelangi Sukses (APS) yang terletak di Kecamatan Tanjung Kemuning. Pembahasan tersebut mengenai PT APS sendiri belum mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). \"Kami juga mempertanyakan sampai saat ini belum ada MoU antara petani sawit dengan pihak perusahaan sebab salah satu syarat untuk menggelar produksi mengantongi MoU karena pihak perusahan tidak ada kebun inti, maka dengan itu PT APS harus mendapat warning,\" kata Waka I DPRD kaur Zulkifli H Jakfar SIP didampingi dua unsur pimpinan DPRD kaur yakni Ketua DPRD kaur Samsu Amanah SSos dan Waka II Darhan SIP, kemarin. Dikatakanya, terkait hal ini atas nama kelembagaan DPRD Kaur maka Pemkab Kaur diminta untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam terkait dengan dokumen PT APS. Jangan sampai merugikan masyarakat terutama pihak petani yang memiliki sawit. Sebab selama ini justru harga beli tandan buah segar (TBS) sawit oleh pabrik CPO tersebut seakan menekan petani sawit. \"Harga beli TBS seakan menekan petani jelas ini merugikan sementara mereka tidak ada komitmen dengan pihak prusahaan, malah pihak perusahaan mengutamanakn TBS dari luar daerah dengan alasan kualitas sawit lebih baik,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos juga menerangkan, saat ini harga jual TBS yang petani anjlok dan membuat petani kecewa, lantaran terjadi perbedaan harga yang cukup besar antara sawit lokal dengan sawit yang didatangkan dari luar kaur. Belum lagi dengan banyaknya potongan potongan saat dilakukan penimbangan. \"Jika izinnya memang benar mereka harus menampung minimal sawit dengan harga standar untuk petani yang sesuai dengan MoU, namun hingga saat ini belum adanya MoU membuat petani sawit menjerit, karena ada permainan harga sawit tersebut. Ini yang harus disikapi oleh Pemkab,\" jelasnya Samsu. Disisi lain, menyikapi PT APS, Kepala Dinas Pertanian kaur Ir Defrial MAP melalui Kabid Perkebunan Daruslan SH membenarkan bila sampai saat ini belum ada MoU antara pihak APS dengan petani sawit. Itu berkat hasil penyelusuran yang dilakukan pihaknya, meski demikian pihak APS masih bisa berbenah diri melakukan kesepakatan antara pihak prusahaan dengan petani. Namun jika tidak melakukan MoU dengan masyarakat maka pihaknya bisa memberikan sanksi tegas. \"Ini yang belum dilakukan APS dan kita sudah sampaikan hal itu agar secepatnya melakukan Mou, pihaknya memberikan waktu tiga minggu kedepan ini. Jika tidak kita akan tegus secara tertulis,\" jelasnya.(823)
Periksa Dokumen APS
Jumat 25-10-2013,21:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB