BENGKULU, BE - Seluruh ketua tim kampanye Parpol peserta Pemilu 2014 di Bengkulu, kemarin (23/10) ditatar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua tim kampanye itu sendiri diundang terkait terbitnya SK KPU Kota Nomor 68/KPU-Kota/2013 tentang Penetapan Zona atau Wilayah Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014. Dalam kesempatan tersebut, KPU memberikan pemahaman, sedikitnya ada 139 lokasi yang sudah ditetapkan menjadi kawasan pemasangan alat peraga kampanye. Sehingga ke depan, tidak ada lagi Parpol yang melanggar, dengan memasang atribut di zona terlarang. \"Kami sudah menyampaikan secara detil mengenai lokasi-lokasi yang dibolehkan memasang alat peraga kampanye melalui ketua tim kampanye parpol masing-masing. Jadi semua parpol harus mematuhi aturan tersebut,\" kata Anggota KPU Kota Bengkulu Teknis dan Hupmas, M Alim SSos, kemarin. Menurutnya, jika setelah diberikan sosialisasi dan pemahamanan masih juga melakukan pelanggaran, maka Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu akan merekomendasikan pembongkaran ke Pemerintah Kota Bengkulu. Selanjutnya tugas Pemkot melakukan eksekusi pelanggaran pemasangan atribut kampanye tersebut. \"Selain atributnya akan dibongkar, sanski administratif juga dikenakan kepada parpol yang melanggar tersebut,\" ujarnya. M Alim menjelaskan, titik pemasangan atribut kampanye tersebut tidak merata untuk setiap kelurahan, karena berdasarkan lahan yang tersedia. \"Diluar zona yang ditetapkan itu tidak diperbolehkan memasang atibut kampanye dalam bentuk apapun, kecuali baliho atau reklame dapat dipasang di salah satu zona di setiap kelurahan. Selain itu, sepanduk dapat dipasang masing-masing parpol atau calon DPD,DPR dan DPRD dengan jumlah 1 unit pada satu zona,\" paparnya. Sementara untuk pemasangan umbul-umbul atau bendera parpol dan calon dapat dipasang di setiap zona dengan jumlah sesui daya tampung zona tersebut. Untuk itu, KPU kota berharap agar ketua tim kempanye setiap parpol tersebut bisa memberikan pengertian kepada pengurus atau caleg partainya, sehingga tidak melakukan pelanggaran seperti yang masih dilakukan parpol saat ini. \"Peraturan itu dibuat tentu untuk dipatuhi, jika semuanya saling menghormati maka Pemilu 2014 mendatang akan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Sehingga mampu mendapatkan wakil rakyat dan wakil daerah yang betul-betul berkualitas dan mumpuni,\" tukasnya. (400)
Juru Kampanye Ditatar Soal Zona Terlarang
Jumat 25-10-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB
Herwan Antoni Ingatkan ASN: Hentikan Budaya Absen, Ngopi, dan TikTok di Jam Kerja
Rabu 29-07-2026,15:12 WIB
Retribusi Persampahan Jadi Penopang PAD, Pemkot Bengkulu Kantongi Rp867,97 Juta hingga Juli
Terkini
Kamis 30-07-2026,14:39 WIB
Jaksa Agung Rotasi Pejabat, Wakajati hingga Dua Kajari di Bengkulu Berganti
Kamis 30-07-2026,14:29 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Mian Minta BWSS VII Pastikan Pasokan Air Pertanian
Kamis 30-07-2026,14:26 WIB
HUT Ke-81 RI di Bengkulu Bakal Semarak, Pemkot Siapkan Berbagai Agenda Meriah
Kamis 30-07-2026,14:22 WIB
Kemarau Makin Kering, BMKG Imbau Warga Bengkulu Waspadai Kebakaran Lahan dan Hemat Air
Kamis 30-07-2026,14:21 WIB