SMK Negeri 2 Weskust Kepahiang memperbolehkan seluruh siswanya menggunakan kendaraan bermotor. Hanya saja konsekuensinya, siswa pemilik kendaraan harus bertanggungjawab dengan keselamatan dirinya secara pribadi. \"Lokasi sekolah kami ini dari jalan poros kan cukup jauh sekali, sehingga kita perbolehkan siswa memakai kendaraan pribadi. Ini mengigat juga kendaraan umum jarang masuk kesekolah kita ini,\" ujar Kepsek SMKN 2 Helmy Johan MPd. Dikatakannya, aturan terkait hal ini sudah dimasukkan dalam peraturan kepala sekolah (persek) tahun 2010. Sehingga bagi siswa yang memakai kendaraan pribadi kesekolah wajib memenuhi ketentuan tersebut. \"Kita juga sudah buat persek dan siswa mau tidak mau harus mematuhinya,\" jelas Kepsek berprestasi tingkat nasional tahun 2013 ini.(505)
Boleh Bawa Motor
Kamis 24-10-2013,17:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB