TUBEI, BE - Setelah keluarnya putusan kasasi atas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas (Pakdin) Tahun anggaran 2010 lalu atas terdakwa Atta dan Suharmun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei saat ini telah melayangkan surat panggilan kepada kedua terdakwa tersebut. Sebab dalam keputusan kasasi yang diterima Kejari Tubei itu, kasasi terdakwa atas nama Atta dan Suharmun tersebut ditolak. \"Surat panggilan sudah kita sampaikan kepada dua terdakwa tersebut, panggilan itu dalam menindak lanjuti amar putusan dua terdakwa dalam kasus korupsi pakaian dinas. Setelah surat tersebut disampaikan maka kedua terdakwa tersebut akan segera kita eksekusi, mudah-mudahan kedua terdakwa tersebut bisa memenuhi panggilan kami tersebut,\" ungkap Kejari Tubei R Doddy Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH didampingi JPU Bastian Subuh SH kepada wartawan kemarin. Diketahui, dalam putusan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, terdakwa atas nama Suharmun tersebut dinyatakan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Atta, dinyatakan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 70 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara itu, lanjut Rizal, untuk dua terdakwa lainnya yakni H Toni dan Gusti pihaknya belum mengetahui perkembangannya apakah sudah putus atau belum. Namun, berdasarkan informasi yang telah diterima pihaknya, untuk terdakwa H Toni sudah keluar. Dimana dalam putusan kasasi tersebut, H Toni yang divonis oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, naik menjadi 4 tahun penjara. \"Namun sejauh ini untuk terdakwa H Toni kita belum menerima salinan amar putusan kasasinya. Nanti akan coba kita tanyakan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,\" pungkasnya.(777)
Dua Terdakwa Segera Korupsi Dieksekusi
Kamis 24-10-2013,16:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Selasa 21-04-2026,10:19 WIB
RSKJ Bengkulu Hadirkan Rehabilitasi 'Butterfly', Harapan Baru Pecandu Narkoba
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa 21-04-2026,13:00 WIB
Apropi Gelar Pelatihan Pestisida Terbatas Untuk Petani Seluma
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:09 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Call Center Bencana, Permudah Laporan Masyarakat
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,18:54 WIB
Tertidur di Bus, Remaja 19 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Kernet
Selasa 21-04-2026,18:51 WIB
BBM Non-Subsidi Naik Tajam, ASN Bengkulu Dilarang Gunakan Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB