TUBEI, BE - Setelah keluarnya putusan kasasi atas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas (Pakdin) Tahun anggaran 2010 lalu atas terdakwa Atta dan Suharmun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei saat ini telah melayangkan surat panggilan kepada kedua terdakwa tersebut. Sebab dalam keputusan kasasi yang diterima Kejari Tubei itu, kasasi terdakwa atas nama Atta dan Suharmun tersebut ditolak. \"Surat panggilan sudah kita sampaikan kepada dua terdakwa tersebut, panggilan itu dalam menindak lanjuti amar putusan dua terdakwa dalam kasus korupsi pakaian dinas. Setelah surat tersebut disampaikan maka kedua terdakwa tersebut akan segera kita eksekusi, mudah-mudahan kedua terdakwa tersebut bisa memenuhi panggilan kami tersebut,\" ungkap Kejari Tubei R Doddy Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH didampingi JPU Bastian Subuh SH kepada wartawan kemarin. Diketahui, dalam putusan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, terdakwa atas nama Suharmun tersebut dinyatakan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Atta, dinyatakan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 70 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara itu, lanjut Rizal, untuk dua terdakwa lainnya yakni H Toni dan Gusti pihaknya belum mengetahui perkembangannya apakah sudah putus atau belum. Namun, berdasarkan informasi yang telah diterima pihaknya, untuk terdakwa H Toni sudah keluar. Dimana dalam putusan kasasi tersebut, H Toni yang divonis oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, naik menjadi 4 tahun penjara. \"Namun sejauh ini untuk terdakwa H Toni kita belum menerima salinan amar putusan kasasinya. Nanti akan coba kita tanyakan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,\" pungkasnya.(777)
Dua Terdakwa Segera Korupsi Dieksekusi
Kamis 24-10-2013,16:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,17:14 WIB
Anton Delianto Resmi Jadi Kajati Bengkulu, Jaksa Agung Minta Berani Tangani Korupsi Strategis
Selasa 11-08-2026,16:18 WIB
Diduga Bolak-balik Isi Pertalite Pakai Thunder, Warga Pemicu Keributan di SPBU Penarik Diamankan Polisi
Selasa 11-08-2026,13:31 WIB
Puskesmas Kampung Bali Kota Bengkulu Usai Direnovasi, Dinkes Targetkan Akreditasi Paripurna
Selasa 11-08-2026,13:19 WIB
Buka Mini Soccer HUT RI, Bupati Kaur Ajak ASN Jaga Sportivitas dan Kekompakan
Selasa 11-08-2026,13:29 WIB
DPRD Kota Bengkulu Siapkan Perda Perlindungan Guru, Ditargetkan Diusulkan Awal 2027
Terkini
Rabu 12-08-2026,10:00 WIB
AHSRIC 2026 Jadi Pengalaman Berharga, Instruktur Astra Motor Bengkulu Siap Perkuat Edukasi Safety Riding
Rabu 12-08-2026,08:00 WIB
17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia
Selasa 11-08-2026,21:01 WIB
Astra Motor Bengkulu Cari Talenta Muda untuk Posisi Technical Service Supervisor
Selasa 11-08-2026,20:38 WIB
Gebyar Kemerdekaan Astra Motor Bengkulu, Servis Honda Makin Hemat Selama Agustus
Selasa 11-08-2026,17:14 WIB