Dua Terdakwa Segera Korupsi Dieksekusi

Kamis 24-10-2013,16:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Setelah keluarnya putusan kasasi atas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas (Pakdin) Tahun anggaran 2010 lalu atas terdakwa Atta dan Suharmun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei saat ini telah melayangkan surat panggilan kepada kedua terdakwa tersebut. Sebab  dalam keputusan kasasi yang diterima Kejari Tubei itu, kasasi terdakwa atas nama Atta dan Suharmun tersebut ditolak. \"Surat panggilan sudah kita sampaikan kepada dua terdakwa tersebut, panggilan itu dalam menindak lanjuti amar putusan dua terdakwa dalam kasus korupsi pakaian dinas. Setelah surat tersebut disampaikan maka kedua terdakwa tersebut akan segera kita eksekusi, mudah-mudahan kedua terdakwa tersebut bisa memenuhi panggilan kami tersebut,\" ungkap Kejari Tubei R Doddy Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH didampingi JPU Bastian Subuh SH kepada wartawan kemarin. Diketahui, dalam putusan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, terdakwa atas nama Suharmun tersebut dinyatakan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Atta, dinyatakan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 70 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara itu, lanjut Rizal, untuk dua terdakwa lainnya yakni H Toni dan Gusti pihaknya belum mengetahui perkembangannya apakah sudah putus atau belum. Namun, berdasarkan informasi yang telah diterima pihaknya, untuk terdakwa H Toni sudah keluar. Dimana dalam putusan kasasi tersebut, H Toni yang divonis oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, naik menjadi 4 tahun penjara. \"Namun sejauh ini untuk terdakwa H Toni kita belum menerima salinan amar putusan kasasinya. Nanti akan coba kita tanyakan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,\" pungkasnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait