MUKOMUKO, BE – Mulai dari perekaman hingga e-KTP telah dibagikan kepada warga yang bersangkutan secara gratis pada Desember 2013 mendatang berakhir. Artinya terhitung Januari 2014, bagi warga yang akan membuat KTP dipastikan dikenakan biaya alias membayar. “ Akhir Desembar 2013 e-KTP gratis sudah berakhir,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catataan Sipil (Dukcpail) Kabupaten, Jawoto melalui Sekretaris Yandaryat. Masyarakat masih ada waktu beberapa bulan lagi untuk melakukan perekaman dan memperoleh e-KTP gratis tersebut. “Januari 2014 dipastikan sudah ada pungutan biaya, walaupun belum dapat dipastikan berapa warga yang bersangkutan nantinya harus membayar,” katanya. Ia menyampaikan masih banyak ditemukan warga yang wajib ktp belum melakukan perekaman. “Ada sekitar 15 ribu lagi yang belum melakukan perekaman,” bebernya. Meskipun jajarannya sudah melakukan perekaman ke desa–desa, lanjut Yandaryat, belum dapat menjangkau seluruh warga yang di desa terutama desa yang jauh dari kantor kecamatan yang dikarenakan keterbatasan anggaran. Begitu pun dengan kesadaran warga yang masih ditemukan tidak mau datang ke kantor kecamatan. “Meskpiun nantinya ada warga sangat membutuhkan e-KTP, warga tersebut diharuskan melakukan perekaman terlebih dahulu. Jika tidak, e-KTP yang diminta tidak bisa diproses,” ujarnya. Ia mengimbau kepada ribuan warga yang belum melakukan perekaman sesegera mungkin datang ke kantor kecamatan setempat. Sementara itu e-KTP yang telah dibagikan atau diterima oleh warga, ada ditemukan kesalahan. Contohnya kesalahan tempat tanggal lahir dan status. Kesalahan itu nantinya akan diperbaiki dan dicetak kembali. “Adanya kesalahan itu berawal dari warga yang bersangkutan saat mengisi data. Tahun 2014 mendatang berketepatan dengan berakhirnya perekaman gratis, e-KTP yang salah itu nantinya akan diperbaiki dan dicetak di Dukcapil, peralatan pencetakan itu nantinya akan diberikan oleh Pemerintah Pusat,” demikian Yandaryat. (900)
Desember e–KTP Gratis Berakhir
Kamis 24-10-2013,13:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :