KOTA BINTUHAN, BE- Pengelolaan Hutan Tanam Rakyat (HTR) yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang dikelola oleh dua koperasi tidak jadi dicabut. Padahal sebelumnya pihak Dinas Kehutanan dan ESDM Kaur akan mencabutnya, jika koperasi itu tidak melaporkan kegiatanya. Namun kinerja pengelolaan HTR seluas 19.660 hektar yang dikelola Koperasi Usaha Kaur Sejatera (UKS) dan Koperasi Kaur Sumber Rezeki (KSR) cukup baik. Maka pihaknya tidak akan mencabutnya, hanya saja nantinya besar dan luas lokasinya akan dikurangi dan diberikan ke koperasi lainya. \"Ini masih perencanaan kita untuk mengurangi jumlah luas yang dikelola dua koperasi tersebut. Namun semuanya masih dalam evaluasi, sedangkan untuk dua koperasi tidak akan dicabut,\" kata Kadishutbang ESDM Kaur Ir Ahyan Endu didampingi Kabid PHHH Drs Abdul Karim, kemarin. Dikatakanya, sebelumnya Kementrian Kehutanan memang memberikan area pencanangan HTR seluas 19.660 hektar untuk dikelola, sehingga dua koperasi itu masing-masing diberi tanggung jawab untuk melakukan penghijaun. Untuk koperasi KSR mengelola 8.230 hektar kemudian koperasi UKS diberikan 10 ribu hektar, namun hingga dua tahun ini Pemkab Kaur belum melihat hasil laporanya. \"Jadi agar koperasi tersebut efektif maka kita melakukan upaya pengurangan luas area yang ditangani, sedangkan sisanya akan diberikan kepada koperasi lainya,\" jelasnya. Dijelaskanya, pengurangan luas pengelolaan tersebut berdasarkan dari kementrian kehutanan setiap koperasi tidak boleh mengelola HTR lebih dari pada 1.000 Hektar. Maksimal dalam aturan tersebut setiap koperasi sebanyak 700 hektar. Namun kenyataanya dua koperasi ini lebih dari 1.000 hektar. Sehingga menyalahi sesuai peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/2011 bahwa izin HTR untuk koperasi dibatasi maksimal 700 hektar. \"Jadi untuk berapa pengurangan lokasi tersebut, saat ini kita masih melakukan perancangan. Kmeudian beerapa koperasi juga akan menangani HTR tersebut,\" jelasnya. Sementara itu, untuk diketahui Kemenhut memberikan izin sebanyak 19.660 hektar Hutan Tanam Rakyat (HTR) sesuai dengan SK Menhut Nomor 280/Menhut-II/2009 tertanggal 13 Mei 2009, yang terbentang dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Kumbang dan HPT Air Sambat. Lalu Koperasi Usaha Kaur Sejahtera (UKS) mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu (IUP-HHK) dalam kawasan HTR seluas sekitar 10 ribu hektar sesuai SK Bupati nomor 290 tahun 2009 tertanggal 11 November 2009. Sedangkan Koperasi Kaur Sumber Rezeki (KSR) memiliki izin IUP-HHK seluas 8.230 hektar sesuai dengan SK Bupati Nomor 290 tertanggal 11 November 2009.(823)
Koperasi HTR Tetap Operasi
Rabu 23-10-2013,21:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB