BENGKULU, BE - Penyidik Polda Bengkulu terus mengusut kasus dugaan penggelapan dana proyek jalan di Lebong. Perkara yang dilaporkan Pirwan Nato Diputra, warga Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang pada pertengahan Mei lalu. Setelah melaksanakan proses pemeriksaan saksi yang cukup lama, akhirnya penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Yaitu Jhon Kanedi Latief selaku kontraktor proyek tersebut. \"Sebelumnya Jhon Latief ini masih berstatus sebagai saksi, namun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,\" kata Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol, Dedy Irianto SH, kemarin. Suami Lenni Hartati, mantan anggota DPRD Kota ini ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga bersalah telah melakukan pemalsuan berkas pencairan dana proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Lebong. Jhon Latief bersama 2 tersangka lainnya diduga telah melakukan pemalsuan berkas untuk mencairkan uang senilai Rp 7 miliar tersebut.Uang tersebut kemudian diserahkan dan diambil Jhon Kenedi Latif. Sebenarnya Jhon Kenedi Latief telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka minggu lalu, namun ia mangkir.Karenanya penyidik kembali melayangkan surat pemeriksaan terhadap Jhon Latief. \"Saya lupa hari dan tanggal pemeriksaannnya, yang jelas dalam minggu ini. Sebelumnya yang bersangkutan sempat mangkir dari pemeriksaan,\" ujar Dedy. Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan 3 orang tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan Jhon Kenedi Latif, Hisbuan Alis, serta kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebong, Ferdinan Agustin dan Kadis PU Lebong, Syafrudin. Jhon Latief Bantah Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Jhon Latief mengungkapkan, dugaan pemalsuan berkas pencairan dana proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Lebong tersebut salah bila dialamatkan kepada dirinya. Dijelaskannya, pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus pemalsuan tersebut adalah oknum yang berada di Dinas PU Lebong. \"Yang memalsukan tandatangan itu bukan saya, tapi oknum di Dinas PU Lebong. Saya justru merasa heran kenapa nama saya justru diseret-seret. Padahal saya sebagai kantraktor yang menjalankan proyek tersebut telah menyelesaikan tugas peningkatan jalan disana sejak 2 tahun yang lalu,\" katanya saat dihubungi BE via telepon seluler, kemarin. Lebih jauh dia menjelaskan, kesaksian tersangka selain dirinya bilamana dimintai keterangan secara jujur, akan tampak fakta dirinya tidak tersangkut pada masalah yang menurutnya bukan hanya terkategori sebagai korupsi, melainkan juga nepotisme. Kepada BE, Jhon Latief mamaparkan, ia masih memegang salinan kronologis kejadian timbulnya dugaan kasus ini dari awal hingga akhir. \"Nanti setelah pulang dari Jawa saya akan membeberkan semua kronologisnya,\" tutupnya. (400/009)
Jhon Latief Tersangka
Rabu 23-10-2013,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB