JAKARTA, BE - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah dituntut 17 tahun dan 6 bulan atau 17,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasna Korupsi. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. \"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,\" kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10). Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Fathanah terbukti melakukan TPPU. Ia terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. \"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun dan enam bulan kurungan,\" ujar Jaksa Rini. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan hal memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa dilakukan saat negara giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa merusak dan berakibat pada para perternak lokal. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Atas tuntutan itu, Fathanah dan penasihat hukum memutuskan untuk membuat nota pembelaan atau pledoi. Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango pun menunda persidangan hingga Senin (28/10) dengan agenda mendengar pledoi pribadi dan penasihat hukum. Tuntutan Fathanah setebal sekitar 1.200 halaman. Namun demikian, jaksa tidak membacakan semuanya. Mereka hanya membackan poin-poin tuntutan serta analisa yuridis. Istri Fathanah, Sefty Sanustika tidak nampak mendampingi Fathanah dalam sidang pembacaan tuntutan. Padahal, Sefty kerap mengunjungi Fathanah yang ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK.(**)
Dituntut 17,5 Tahun dan Rp 1 M
Selasa 22-10-2013,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,11:41 WIB
6 Weton Diprediksi Paling Beruntung Oktober 2026, Minggu Legi hingga Jumat Wage Kebanjiran Rezeki
Senin 05-10-2026,11:13 WIB
Angelina Jolie Ungkap Kehancuran Gaza dari Citra Satelit, John Herdman Serukan Bantuan Palestina
Senin 05-10-2026,14:04 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pengelola Tempat Hiburan Lengkapi Izin Penjualan Mihol
Senin 05-10-2026,10:17 WIB
Marsal Abadi Pimpin PWI Bengkulu, Sukatno Jadi Ketua Dewan Kehormatan, Ini Pesan Helmi Hasan
Terkini
Senin 05-10-2026,16:23 WIB
Peralihan Kemarau ke Musim Hujan, Warga Bengkulu Diminta Rutin Pantau Prakiraan BMKG
Senin 05-10-2026,16:19 WIB
993 Titik Lampu Jalan Dipasang dan Diperbaiki di Kota Bengkulu, 446 Berdaya 30 Watt
Senin 05-10-2026,15:29 WIB
Olah Sekitar 2 Ton Sampah Organik per Bulan, Budidaya Maggot di Bengkulu Terintegrasi dengan Ternak Bebek
Senin 05-10-2026,15:22 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Temui OJK Bengkulu, Bahas Penguatan BPRS Fadilah
Senin 05-10-2026,14:55 WIB