TUBEI, BE - Kasasi yang dilakukan keempat terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan pakaian dinas (Pakdin) tahun 2010 lalu saat ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, dalam putusan tersebut, hanya dua terdakwa yang telah diputuskan yakni terdakwa atas nama Gusti Rahmat dan terdakwa atas nama Atta, adapun putusan MA yakni menolak kasasi kedua terdakwa tersebut. Sehingga dalam waktu dekat, pihak Kejaksaan Negeri Tubei akan segera melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa tersebut. \"Saat ini untuk surat panggilan kedua terdakwa tersebut sudah kita sampaikan. Tinggal lagi kita menunggu kedua terdakwa tersebut ke Kejari. Namun, jika tidak memungkinkan kita akan melakukan eksekusi paksa terhadap kedua terdakwa tersebut, soal kapa akan dilaksanaknnya kita lihat saja nanti\" jelas Kajari Tubei R Doddy Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin. Adapun salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap dua terdakwa yakni Gusti Rahmat dan Ata Dian Winata dengan nomor : 04/PID.Tipikor/2013/PT BKL, jika Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas Kelas 1A Nomor 34/Pid.B/Tipikor/2012 PN Bkl atas nama Guti Rahmat. Surat salinan kedua yakni Nomor 03/PID.Tipikor/2013/PT BKL, MA menguatkan Menguatkan Putusan pengadilan Tindak Pidana Koruspsi pada PN Kelas Kelas 1A Nomor 33/Pid.B/Tipikor/2012 PN Bkl. Dikatakan Rizal, dengan telah keluarnya putusan MA tersebut, maka nasib kedua terdakwa tersebut telah ditentukan. Untuk itu, dalam waktu dekat akan segera dieksekusi oleh pihak Kejaksaan. Sedangkan untuk nasib kedua tersangka lainnya yakni H Toni dan Suharmun masih menunggu putusan MA keluar. \"Untuk proses hukum selanjutnya yakni Peninjauan Kembali (PK) itu dikembalikan kepada dua terdakwa hendak melakukan itu atau tidak. Namun yang jelas, setelah keluarnya putusan MA kedua terdakwa akan dieksekusi,\" kata Rizal. Selain itu, diketahui dalam perkara kasus tindak pidana Korupsi tersebut ditetapkan empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas (pakdin) tahun 2010 lalu yakni Suharmun, H Toni, Atta dan Gusti Rahmat. Atas perbuatan itu, keempat orang terdakwa di vonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Oleh majelis hakim, keempat terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Nomor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Vonisi tersebut telah dibacakan di pengadilan tipikor Bengkulu. Untuk terdakwa Suharmun, dinyatakan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa Atta dinyatakan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 70 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa H Toni dinyatakan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Gusti Rahmat, dinyatakan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 juta subsidair 6 bulan kurungan.(777)
Dua Terpidana Korupsi Pakdin Segera Dieksekusi
Selasa 22-10-2013,14:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :