BENGKULU, BE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kini tengah fokus merampungkan perkara dugaan penggelapan PAD Kota Bengkulu melalui sektor parkir. Merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka Verizon (Eks Dirut CV Tiga Saudara). Hal ini diungkapkan Kajari Bengkulu H Suryanto SH MH kepada BE beberapa waktu lalu. \"Ya kita rampungkan dulu berkas tersangka veri, biar segera dilimpahkan,\" jelas Kajari. Kajati mengungkapkan, saat ini penyidik masih memeriksa berkas dan para saksi untuk mengetahui keterlibatan tersangka lainya. Ketika dikonfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan mantas Kadis Dishubkominfo Rufal Mihtra, Kajari enggan menyebutkan jadwalnyanya, namun kajari memastikan Rufal bakal diperiksa. \"Nanti, yang saya belum tahu jadwalnya. Sebab saat ini penyidik masih merampungkan berkas tersangka veri,\" ujarnya. Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya. Tersangka Verizon mengungkapkan jika ada uang fee yang diberikan kepada Pejabat Dishubkominfo kala itu sebesar Rp 170 juta yang dibayar secara bertahap untuk memangkan CV TIga Saudara yang dipimpinnya saat itu, sebagai rekanan pemerintah dalam mengelola lahan parkir Zona 6 Panorma.(320)
Kejati Segera Rampungkan Kasus Parkir
Senin 21-10-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,12:20 WIB
Astra Motor Bengkulu Dukung Penanaman 1.000 Mangrove Peringati Hari Mangrove Sedunia
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB