SELUMA TIMUR, BE-Polres Seluma mengamankan mobil Nissan Rangger B 9688 KY milik perusahaan PT Paming Lapto Bakti Abadi (PLBA) yang diduga digelapkan oleh mantan Direktur Oprasional perusahaan itu sendiri, berinisial RM (40) warga Padang, Sumatra Barat. Kendaraan berhasil dijemput di kediaman pelaku di Sumatra Barat kemarin. “Kendaraan memang telah kita amankan dari tangan pelaku, hanya saja kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Mengingat saat ini sejumlah keterangan masih dibutuhkan dari sejumlah saksi,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Ditegaskan, kasus tersebut tercuat setelah humas PT PLBA Yus Sukardi (44) warga Pasar Seluma Mei lalu melaporkan pelaku dipecat. Hanya saja, fasilitas kendaraan tak dikembalikan oleh pelaku. Mengetahui akan keberadaan pelaku, jajaran kepolisianpun bergerak mengejar pelaku. “Atas dasar inilah kita menindak lanjuti akan laporan ini sehingga kendaraan ini berhasil kita bawa ke Bengkulu, begitu juga dengan pelaku,” sampainya. Hanya saja versi pelaku yang telah kita amankan menyebutkan jika pelaku untuk beberapa bulan lalu dalam kondisi sakit jantung dan mesti dirawat di Sumatra Barat. Terpenting lagi, surat pemberhentian pelaku belum di terima sehingga kendaraan ini masih bisa dibawa. Sedangkan saat ini pelaku mengaku masih direktur. Hanya saja melakukan izin berobat serta sudah diketahui diketahui perusahaan. “Pelaku dan mobil telah berada dipolres seluma. Hanya saja pelaku untuk sementara kita tangguhkan penahanan lantaran dalam kondisi sakit jantungsehingga pelaku dikenakan wajib lapor dengan jaminan kuasa hukumnya,” sampainya. Tak ingin ketinggalan, Polsek Sukaraja juga berhasil mengamankan satu pelaku yang telah melakukan penipuan pengelapan uang angsuran mobil, kemarin pukul 23.00 WIB jajaran Kepolisian Polsek Sukaraja mengamaknan ER (31)seorang petani warga Desa Gunung Agung Kecamatan Lubuk Sandi di kediamannya sepulangnya dari pelariannya. “Pelaku telah mengakui jika uang angsuran sebesar Rp 18 juta telah habis, dan pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sukaraja Iptu Soraya SH. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli mobil Gran Max oper kredit kepada korbannya Iswan (43) Warga Lubuk Saung korban seharga 18 juta perbualan. Namun, sebelum pembayaran tersebut, pelaku terlebih dahulu untuk menjanjikan jika pembayaran pembelian mobil ini dapat dilakukan setelah pelaku dapat pinjaman Bank. Hanya saja, setelah uang bank cair pelaku justru tidak dibayarkan kepada korban. Serta pelakupun kabur ke Jambi untuk menghabiskan uang angsuran pembayaran mobil tersebut. “Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (333)
Polisi Amankan Mobil PT PLBA
Sabtu 19-10-2013,21:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:29 WIB
DPD RI Soroti Disharmonisasi Regulasi Koperasi, Dorong Penguatan Perda di Daerah
Minggu 12-04-2026,20:34 WIB
Tim Satgas Damai Cartenz Polres Pegunungan Bintang dan TNI Temukan Ladang Ganja dalam Patroli Taktis
Minggu 12-04-2026,20:41 WIB
Ditengah Tekanan Geopolitik Global, Ekonomi Bengkulu Diprediksi Terus Tumbuh
Minggu 12-04-2026,15:38 WIB
Meriah! 480 Peserta Ramaikan Lomba Burung Walikota Cup di HUT ke-307 Kota Bengkulu
Minggu 12-04-2026,11:50 WIB
Gubernur Helmi Soroti Kinerja OPD, Minta Disiplin dan Pelayanan Prima ke Masyarakat
Terkini
Minggu 12-04-2026,23:31 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Salurkan 50 Meja Portable di Belungguk Point
Minggu 12-04-2026,20:41 WIB
Ditengah Tekanan Geopolitik Global, Ekonomi Bengkulu Diprediksi Terus Tumbuh
Minggu 12-04-2026,20:34 WIB
Tim Satgas Damai Cartenz Polres Pegunungan Bintang dan TNI Temukan Ladang Ganja dalam Patroli Taktis
Minggu 12-04-2026,20:31 WIB
Gerai Koperasi Desa Terus Bertambah
Minggu 12-04-2026,20:28 WIB