SELUMA TIMUR, BE-Polres Seluma mengamankan mobil Nissan Rangger B 9688 KY milik perusahaan PT Paming Lapto Bakti Abadi (PLBA) yang diduga digelapkan oleh mantan Direktur Oprasional perusahaan itu sendiri, berinisial RM (40) warga Padang, Sumatra Barat. Kendaraan berhasil dijemput di kediaman pelaku di Sumatra Barat kemarin. “Kendaraan memang telah kita amankan dari tangan pelaku, hanya saja kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Mengingat saat ini sejumlah keterangan masih dibutuhkan dari sejumlah saksi,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Ditegaskan, kasus tersebut tercuat setelah humas PT PLBA Yus Sukardi (44) warga Pasar Seluma Mei lalu melaporkan pelaku dipecat. Hanya saja, fasilitas kendaraan tak dikembalikan oleh pelaku. Mengetahui akan keberadaan pelaku, jajaran kepolisianpun bergerak mengejar pelaku. “Atas dasar inilah kita menindak lanjuti akan laporan ini sehingga kendaraan ini berhasil kita bawa ke Bengkulu, begitu juga dengan pelaku,” sampainya. Hanya saja versi pelaku yang telah kita amankan menyebutkan jika pelaku untuk beberapa bulan lalu dalam kondisi sakit jantung dan mesti dirawat di Sumatra Barat. Terpenting lagi, surat pemberhentian pelaku belum di terima sehingga kendaraan ini masih bisa dibawa. Sedangkan saat ini pelaku mengaku masih direktur. Hanya saja melakukan izin berobat serta sudah diketahui diketahui perusahaan. “Pelaku dan mobil telah berada dipolres seluma. Hanya saja pelaku untuk sementara kita tangguhkan penahanan lantaran dalam kondisi sakit jantungsehingga pelaku dikenakan wajib lapor dengan jaminan kuasa hukumnya,” sampainya. Tak ingin ketinggalan, Polsek Sukaraja juga berhasil mengamankan satu pelaku yang telah melakukan penipuan pengelapan uang angsuran mobil, kemarin pukul 23.00 WIB jajaran Kepolisian Polsek Sukaraja mengamaknan ER (31)seorang petani warga Desa Gunung Agung Kecamatan Lubuk Sandi di kediamannya sepulangnya dari pelariannya. “Pelaku telah mengakui jika uang angsuran sebesar Rp 18 juta telah habis, dan pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sukaraja Iptu Soraya SH. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli mobil Gran Max oper kredit kepada korbannya Iswan (43) Warga Lubuk Saung korban seharga 18 juta perbualan. Namun, sebelum pembayaran tersebut, pelaku terlebih dahulu untuk menjanjikan jika pembayaran pembelian mobil ini dapat dilakukan setelah pelaku dapat pinjaman Bank. Hanya saja, setelah uang bank cair pelaku justru tidak dibayarkan kepada korban. Serta pelakupun kabur ke Jambi untuk menghabiskan uang angsuran pembayaran mobil tersebut. “Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (333)
Polisi Amankan Mobil PT PLBA
Sabtu 19-10-2013,21:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,11:41 WIB
6 Weton Diprediksi Paling Beruntung Oktober 2026, Minggu Legi hingga Jumat Wage Kebanjiran Rezeki
Senin 05-10-2026,10:17 WIB
Marsal Abadi Pimpin PWI Bengkulu, Sukatno Jadi Ketua Dewan Kehormatan, Ini Pesan Helmi Hasan
Senin 05-10-2026,11:13 WIB
Angelina Jolie Ungkap Kehancuran Gaza dari Citra Satelit, John Herdman Serukan Bantuan Palestina
Senin 05-10-2026,10:13 WIB
Marsal Abadi dan Pengurus PWI Prov Bengkulu Periode 2026-2031 Dilantik
Terkini
Senin 05-10-2026,16:23 WIB
Peralihan Kemarau ke Musim Hujan, Warga Bengkulu Diminta Rutin Pantau Prakiraan BMKG
Senin 05-10-2026,16:19 WIB
993 Titik Lampu Jalan Dipasang dan Diperbaiki di Kota Bengkulu, 446 Berdaya 30 Watt
Senin 05-10-2026,15:29 WIB
Olah Sekitar 2 Ton Sampah Organik per Bulan, Budidaya Maggot di Bengkulu Terintegrasi dengan Ternak Bebek
Senin 05-10-2026,15:22 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Temui OJK Bengkulu, Bahas Penguatan BPRS Fadilah
Senin 05-10-2026,14:55 WIB