77 Pemilih Dapat Perlakuan Khusus

Sabtu 19-10-2013,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE – Sebanyak 77 orang calon pemilih di Kepahiang dalam Pemilu mendatang akan diberikan perlakuan khusus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebanyak 48 pemilih saat ini tengah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup, sementara 29 pemilih merupakan pemilih disabilitas, karena mengalami kelumpuhan dan kebutaan (tuna netra). \"Untuk 48 mata pilih yang berada di dalam Lapas, nantinya tetap diberikan kesempatan memberikan hak konstitusinya. Kemungkinan besar 48 mata pilih itu akan memilih secara langsung di dalam Lapas, yang mana kita akan membawa langsung 6 kotak suara ke Lapas,\" ujar Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP melalui Komisioner Devisi Perencanaan, Logistik dan Data Windra Purnama SP, kemarin (18/10). Dikatakannya, untuk 29 mata pilih disabilitas, tetap akan memilih sesuai dengan TPS masing-masing. Namun pada saat pemilihan nanti akan didampingi. \"Pendampingan bisa dilakukan anggota keluarga yang bersangkutan ataupun petugas KPPS dimana yang bersangkutan memilih. Ini kita lakukan semata-mata agar masyarakat itu tetap memperoleh hak konstitusinya,\" jelansya. Adapun bagi masyarakat yang pada saat pelaksanaan Pemilu nanti sedang sakit, baik menjalani perawatan di RSUD ataupun di rumah juga akan diberikan perlakukan khusus dengan cara surat suara akan diantarkan langsung kepada masyarakat yang sakit tersebut. \"Kalau masyarakat menjalani perawatan di rumah maka petugas KPPS terdekat yang mengantarkan surat suaranya, sedangkan masyarakat yang menjalani perawatan di RSUD Kepahiang surat suara diantarkan petugas KPPS terdekat yakni desa Tebat Monok,” tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait