SUKARAJA, BE – Jajaran Polsek Sukaraja Kabupaten Seluma berhasil mengamankan sekitar 3 meter kubik kayu yang tidak dilengkapi dengan surat menyurat. Menariknya, kayu itu diamankan setelah truk yang membawa kayu itu mengalami kecelakaan di Desa Cahaya Negeri Kecematan Sukaraja. Selain mengamankan kayu, polisi juga mengamankan truk warna merah BD 8756 PK dengan sopir truk Saharin Lubis (38), warga Desa Kampai Kecamatan Talo. “Untuk kayu yang diangkut sebanyak 3 kubik saat ini masih dalam pemeriksaan. Karena saat diperiksa ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat perjalanan,“ ujar Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Soraya SH Sementara itu, mengenai siapa pemilik kayu itu masih simpang siur. Kapolsek Sukaraja sendiri belum mau berkomentar mengenai pemilik kayu itu. Informasi yang berkembang, jika kayu itu merupakan milik oknum aparat penegak hukum. Diketahui, terungkapnya kayu berjumlah 3 kubik ini berawal dari truk warna merah BD 8756 PK kemarin Subuh menabrak sebuah bengkel dan warung di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja milik Rusrianto (29) atau yang akrab disapa Antok.(333)
3 Kubik Kayu Diamankan
Sabtu 19-10-2013,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,19:00 WIB
Destita Apresiasi Hadirnya Sekolah Rakyat di Kaur, Dinilai Jadi Solusi Pemerataan Pendidikan
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Terkini
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:29 WIB
Berkas Korupsi Kredit Pensiunan Bank Bengkulu Segera Dilimpahkan ke JPU, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB