BENGKULU, BE - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tawas di PDAM Kota Bengkulu, Ihsan Ramli dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Tuntutan terhadap mantan direktur PDAM Kota Bengkulu tersebut disampaikan Jaksa dalam persidangan lanjutan yang digelar Pangadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin. Selain menuntut hukum penjara selama 4 tahun kepada terdakwa, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara, bila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut. Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Siti Insirah SH MH dengan anggota Tonton SH MH dan Muarif SH MH tersebut, JPU Eriyanto SH dan tim menyatakan dalam fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaiman diatut dan diancam dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf (b), ayat (2), ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP. \"Saudara sudah mendengarkan tuntutan jaksa tadi, sehingga tidak perlu disebutkan lagi,\" tanya ketua majelis hakim kepada terdakwa. Usai membacakan berkas tuntutan terhadap terdakwa Ihsan Ramli, sidang langsung dilanjutkan dengan membacakan berkas tuntutan terhadap terdakwa Nurlia Geniwati, rekanan Ihsan Ramli dalam melaksanakan proyek pengadaan tawas PDAM Tirta Darma Kota Bengkulu. Nurlia Geniwati merupakan warga Ibu Kota Jakarta ini dituntut penjara 3 tahun 6 bulan. Selain itu terdakwa Nurlia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 528 juta subsidair 1 tahun 8 bulan kurungan. Dalam berkas tuntutannya JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa Nurlia Geniwati, Terdakwa dalam persidangan memberikan keterangan berbelit. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Atas tuntutan JPU tersebut kedua terdakwa mengajukan pembelaan, secara pribadi dan melalui kuasa hukum yang akan disampaikan dalam persidangan lanjutan Jum\'at (25/10) mendatang. Usai persidangan Ihsan Ramli mengatakan kecewa dengan tuntutan JPU. Sebab ia merasa tidak melakukan kesalahan dalam pengadaan tawas tersebut. Menurut terdakwa dalam perkara yang membelitnya tersebut tidak ada kerugian negara, sebab dilaksanakan sudah sesuai dengan mekanisme.\"Semuanya akan kita sampai diberkas pembelaan nanti, dan tuntutan jaksa tidak benar,\" jelas Ihsan Ramli.(320)
Ihsan Ramli Dituntut 4 Tahun
Sabtu 19-10-2013,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,09:26 WIB
Tak Hanya Penyedap Masakan, Bumbu Dapur Ini Berpotensi Bantu Penderita Diabetes
Selasa 13-10-2026,09:34 WIB
5 Aplikasi Nonton Drama AI Gratis, Bisa Streaming Full Episode!
Selasa 13-10-2026,09:38 WIB
Serangan Houthi Guncang Riyadh, 12 Orang Tewas dan Ratusan Terluka
Selasa 13-10-2026,09:20 WIB
Bukan Sekadar Air Isi Ulang, Ini Keunggulan Teknologi RO BIRU
Selasa 13-10-2026,09:42 WIB
Dua Rudal Balistik Korea Utara Meluncur ke Laut Jepang, Korsel Waspada
Terkini
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:33 WIB
Raih Penghargaan Investasi di BRIEF, Dedy Wahyudi Jamin Perizinan Usaha di Bengkulu Gratis
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Cashback Rp1 Juta untuk Kredit Pensiunan, Berlaku hingga 30 November ?
Selasa 13-10-2026,15:26 WIB