BENGKULU, BE - Kajati Bengkulu H Chaniffudin SH MH menyatakan belum mengetahui mengenai laporan dugaan perjalanan dinas fiktif 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong. Laporan dugaan korupsi, yang disampaikan oleh mantan anggota legestaif Rejang Lebong, Erfensi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Hari Selasa (8/10) 2013 lalu. Hal ini tentu saja membuat laporan itu beum ditindaklanjuti oleh penyidik kejaksaan. \"Saya belum tahu itu, nanti dicek dulu ke TU, laporan itu larinya kemana. Sebab sampai sekarang saya belum mendapat laporan,\" jelas Kajati kepada BE di ruang kerjanya kemarin. Untuk diketahui, 30 anggota DPRD Rejang Lebong dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Seluruh anggota DPRD Curup itu dilaporkan, terkait dengan dugaan perjalanan dinas fiktif. Laporan tersebut disampaikan sendiri salah satu anggota Banggar DPRD RL, Erfensi SH, bersama anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat. Dengan mendatangi langsung kantor Kejati, sekaligus dengan menyerahkan berkas terkait perjalanan dinas yang telah dilakukan dewan RL. Dalam laporannya Erfensi, mengungkapkan anggaran perjalanan dinas fiktif tersebut mencapai Rp 420 juta. Perjalanan dinas fiktif tersebut dibuat untuk menutupi kasus serupa pada tahun 2010 lalu. Menurut pelapor, perkara di tahun 2010 tersebut sudah diaudit oleh BPKP, tetapi hasilnya belum keluar. Diduga biaya perjalanan dinas fiktif ini juga digunakan untuk menutupi kasus tersebut di BPKP. Erfensi saat itu sempat menemui asisten intel (Asintel) Kejati Marihot Silalahi SH MH untuk menyampai berkas laporannya. Ia kemudian dirujuk asintel agar Erfensi memasukkan laporannya kemeja piket kejaksaan, dan berkas laporan tersebut diterima oleh petugas piket. Pelapor tidak diberikan nomor tanda regestrasi pelaporan oleh petugas piket, hanya diberikan kertas kosong yang kemudian ditulisi oleh pelapor telah diterima laporannya oleh petugas kejaksaan. Lalu penyataan tersebut ditandatangani oleh pelapor dan petugas tersebut.(320)
Kajati Tidak Tahu Laporan Korupsi Dewan
Sabtu 19-10-2013,10:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :