KPU Tatar 12 Bendahara Parpol

Jumat 18-10-2013,09:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu dalam waktu dekat ini akan memberikan penataran atau bimbingan teknis (Bimtek) kepada seluruh bendahara Parpol peserta Pemilu  2014. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman tentang cara mencatat semua laporan dana kampanye oleh semua caleg DPRD Kota Bengkulu. \"Dalam Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2013 disebutkan bahwa semua caleg wajib melaporkan penggunaannya dana kampanyenya kepada bendahara parpol masing-masing. Untuk itu, bendahara setiap parpol perlu diberikan bimbingan teknis,\" kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlisnyah SPd MSi, kemarin. Darlinsyah menjelaskan, semua caleg wajib melaporkan pengunaan dan asal dana kampanyenya ke bendahara Parpol. Selanjut bendahara Parpol menyerahkan laporan tersebut ke KPU kota. Setelah itu lagi, KPU kota menyerahkan ke KPU Provinsi untuk dilakukan  audit oleh akuntan publik. Caleg yang tidak melaporkan asal dan kegunaan dana kampanye dengan jujur akan mendapatkan sanksi berat, yakni tidak dilantik menjadi anggota DPRD, meskipun caleg yang bersangkutan sudah dinyatakan menang saat Pemilu. \"Karena sanksinya sangat berat inilah bendahara parpol perlu di diberikan pemahaman dan wawasan mengenai pencatatan laporan dana kampanye caleg. Jangan sampai nanti caleg yang sudah dinyatakan menang tidak bisa dilantik hanya karena bendahara partainya tidak mengerti tatacara pencatatan dana kampanye caleg tersebut,\" papar dosen UMB ini. Selain itu, Darlinsyah juga mengimbau kepada seluruh caleg agar melaporkan dana kampanyenya dengan jujur dan sesuai dengan penggunaannya. Jika tidak jujur, pihaknya tidak mau disalahkan jika nanti caleg tersebut tidak dilantik menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu. \"Tujuan melaporkan dana kampanye ini agar setiap caleg tertib administrasi dan bisa diketahui darimana asal-usul dan kegunaan dana kampanyenya. Ini juga erat kaitannya dengan kebijakan pengurus parpol yang begitu mudah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD, karena pengurus parpol tidak pernah tahu berapa biaya yang sudah dihabiskan caleg tersebut selama mencaleg,\" pungkasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait