JAKARTA - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Jakarta Timur (Jaktim) Cabang KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).
\"Selama 20 hari tahap pertama, AM bekas Menpora ditahan,\" kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kamis (17/10).
Johan menjelaskan Andi ditahan atas sangkaan dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang 2010 sampai 2012. Penyidik KPK menjerat Andi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Andi selaku kuasa pengguna anggaran dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Johan mengatakan bahwa mega proyek hambalang yang multi years dari 2010 sampai 2012 menelan dana Rp 1,25 triliun. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 400 miliar. (awa/jpnn)
Andi Mallarangeng Ditahan di Rutan Jaktim Cabang KPK
Kamis 17-10-2013,20:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,15:08 WIB
Kapolda Bengkulu Bagikan Nasi Kotak di Rutan, Tanamkan Harapan bagi Tahanan
Jumat 10-04-2026,15:03 WIB
Sidang Korupsi Tambang, Beby Hussy Bantah Terlibat Soal Perizinan
Jumat 10-04-2026,14:39 WIB
Kota Bengkulu Tertinggi Kepesertaan BPJS, Wali Kota Targetkan Capai 100 Persen
Jumat 10-04-2026,14:19 WIB
Pemprov Bengkulu dan Korem 041/Gamas Siaga Hadapi Ancaman Megathrust
Jumat 10-04-2026,14:58 WIB
Pastikan Sejalan dengan Visi Nasional, Pemkab Mukomuko Tunggu Juknis KemenPPPA Terkait Hari Anak 2026
Terkini
Sabtu 11-04-2026,13:57 WIB
Polresta Bengkulu dan Wartawan Perkuat Sinergi Lewat Minisoccer Bersama
Sabtu 11-04-2026,13:35 WIB
Jaksa Tuntut Dua Eks Pejabat Bengkulu di Kasus Pasar Panorama, Kerugian Negara Capai Rp12,07 Miliar
Sabtu 11-04-2026,13:34 WIB
Pangdam XXI/Radin Inten Warning Penyerobot Lahan Hutan di Mukomuko
Jumat 10-04-2026,19:05 WIB
Oknum Mahasiswa Terciduk Edarkan Sabu di Kawasan Sekolah, Polisi Amankan 40 Paket Sedotan Merah
Jumat 10-04-2026,15:08 WIB