Patok Batas HL Tak Jelas

Kamis 17-10-2013,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Banyaknya masyarakat yang tersandung persoalan hukum terkait hutan lindung, menjadi persoalan serius. Sebagaimana diketahui, persoalan ini terjadi akibat tidak jelasnya batas hutan lindung dengan area kebun masyarakat. \"Batas antara hutan lindung dengan kebun masyarakat harus diperjelas. Dishutbun secepatnya melakukan pemasangan patok-patok batas itu,\" kata Bupati Dr Ir HM Imron Rosyadi MM MSi. Bupati mengakui, persoalan perambahan hutan terjadi akibat kelalaian pihak Dishutbun yang tidak memberikan patokan atau batasan HL. Padahal patok itu sangat penting agar warga tidak merambah hutan untuk dijadikan kebun. \"Masyarakat awam banyak yang tidak tahu mengenai batasan HL. Itu semestinya yang menjadi PR Dishutbun untuk penyelesaiannya,\" jelasnya. Adanya penerbitan surat keterangan tanah (SKT) milik Juwita Wanti (35) warga Aur Gading Kerkap, oleh Kamat Kerkap, Sujindro SSTP yang termasuk dalam HL Desa Batu Layang perlu ditindak lanjuti. Pemerintah daerah akan menindak lanjuti persoalan ini hingga tuntas. \"Persoalan ini cukup serius dan perlu diselesaikan secepatnya,\" tukas Imron. Terpisah, Kadishutbun, Sahat Situmorang AP MM mengakui dengan adanya SKT yang diterbitkan itu masuk kawasan HL. Akibat penerbitan itu, kades dan camat bisa tersandung persoalan hukum. \"Ya benar-benar masuk HL, dan melanggar UU Kehutanan,\" demikian Sahat. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait