AMEN, BE - Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Lebong yang dibentuk berdasarkan peraturan Bupati lebong No 18 tahun 2009 memiliki kewenangan untuk mengeluarkan 21 jenis perizinan umum dan 14 perizinan tertentu. Pembentukan KPT ini bertujuan untuk mempersingkat waktu pengurusan izin. Diungkapkan Kepala KPT Lebong Bambang ASB Ssos, perizinan yang dapat dilayani KPT saat ini yakni izin mendirikan bangunan (IMB), HO, SITU, izin usaha industri/tanda daftar industri, IUJK, izin pendirian koperasi, izin praktek dokter/bidan, izin apotek/toko obat, izin klinik, izin restoran, izin tempat hiburan, izin usaha angkutan, izin pengelolaan sarang burung walet, izin operasional non BD dalam kabupaten, izin KLH, izin pembangunan tower seluler, izin mendirikan lembaga pendidikan non formal, izin pendirian RPH, SIUP, dan surat keterangan angkut kayu olahan SKA-KO maksimal 5 kubik. \"Untuk perizinan umum ini, yang paling banyak kita layani yakni untuk IMB, HO, SIUP dan SITU,\" jelas Bambang. Sedangkan untuk perizinan tertentu yang perizinannya menjadi kewenangan KPT yakni izin prinsip, izin lokasi, IUP, izin usaha pertambangan, IPKR diatas 5 meter kubik, perizinan pendirian hotel, perizinan pendirian rumah sakit, perizinan pemasangan reklame konstruksi besar, perizinan penggilingan padi, perizinan pendirian SPBU, SIPA, perizinan kuasa pertambangan batu bara, perizinan kuasa pertambangan emas dan penerbitan izin usaha industri skala menengah dan besar. Permasalahan yang dihadapi KPT dalam menjalankan kewenangannya ada berbagai kendala, diantaranya masih banyaknya SKPD yang belum melimpahkan perizinannnya ke KPT dan masih minimnya tenaga teknis untuk pelayanan perizinan kepada masyarakat. \"Demi memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, hingga saat ini kita terus melakukan pembenahan administrasi maupun organisasi di KPT ini sesuai dengan reformasi birokrasi yang terus dijalankan disemua tingkatan pemerintahan,\" pungkas Bambang.(777)
KPT Layani 21 Pegurusan Izin Umum
Kamis 17-10-2013,15:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB