BENGKULU, BE - Setelah sempat ditunda beberapa waktu oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Akhirnya kemarin, sidang perdana terhadap terdakwa dugaan pembobolan uang Kas Universitas Bengkulu (Unib) dilaksanakan. Sidang digelar di ruang sidang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) PN Bengkulu.
Agendanya mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rahmah SH, Hendri SH dan Novita SH. Dalam berkas dakwaan JPU diketahui tersangka eks bendahara Unib Firman Ashari alias Boy didakwa pasal berlapis. Yaitu pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 undang-undang pemberantasan korupsi.
\"Untuk ancamannya, pasal 2 itu minimal 4 tahun,\" jelas A Rahman Usai Persidangan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, diketahui modus yang dilakukan untuk membobol kas Unib tersebut dengan cara membuat laporan fiktif mengenai penggunaan dana yang telah dikeluarkan terdakwa. Dengan mengatasnamakan penyewaan alat berat (Eskapotor) untuk proyek batu bara, dan lainnya.
\"Kita akan ajukan esepsi, setelah kita pelajari dakwaannya nanti dalam esepsi kita tuangkan keberatan kita atas dakwaan ini,\" jelas Husni Tambrin selaku kuasa hukum terdakwa.
Dari pengamatan BE di lapangan, sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Rendra SH MH dengan anggota Siti Insirah SH MH serta Rahmad SH MH dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah JPU selesai membacakan berkasnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya Husni Tambrin SH dan Lukman SH menyatakan mengajukan esepsi. Mejelis hakim langsung menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali Selasa mendatang (22/10) dan hakim langsung menutup persidangan.(320)