KOTA BINTUHAN,BE – Akhir tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Kaur berencana akan mengaktifkan kembali Unit Pengelolaan Keuangan Desa (UPKD) yang sempat mati suri. Mengingat untuk UPKD harus mengembalikan tunggakan pinjaman bergilir yang sudah berjalan ke masyarakat. Sampai saat ini pihak UPKD mengaku masih kesulitan untuk kemana mengembalikan uang sebesar Rp 747 juta. \"Kita akan evaluasi kemana uang tersebut beredar, kemudian apakah masyarakat bisa tidak mengembalikan, jika UPKD kita aktifkan. Memang sulit dilakukan namun kita lakukan secara berproses untuk menata manajemen keuangan Desa,\" jelas Kepala Bappeda Kaur Ir H Sudoto MPd didampingi Kabid Ekosusbud Harles Faferman SE, kemarin. Dijelasknaya, warga Kaur harus mengembalian kredit dari dana pinjaman bergulir sebesar Rp 1.075.518.397, dari besaran uang tersebut terealisasi sebesar Rp 328.363.376, atau berkisar 30,53 persen. Tunggakan pengembebalian dari peminjam sebesar Rp 747.155.021 atau berkisar 69 persen lebih. Jika warga memang benar ingin melakukan pengembalianya, maka UPKD aktif harus menagih kepada masyarakat agar bisa mengembalikanya. \"Fokusnya dengan lebih mengefektifkan pembinaan, melaksanakan monitoring pengurus UPKD dalam pengelolaan kredit dan penagihan serta selektif dalam memberikan pinjaman. Namun apakah UPKD mau tidak menagihnya ke masyarakat,\" jelasnya. Disisi lain, permasalahan dalam pelaksanaan UPKD di Kabupaten Kaur diantaranya adalah besarnya tunggakan atau kredit macet yang telah jatuh tempo pada desa binaan. Kurang aktifnya pengurus dalam mengelola kredit dan manajemen UPKD. Kemudian juga pada pembukuan dan pengelolaan keuangan. Permasalahn itu timbul karena pada hari kerja UPKD, masih terdapat beberapa UPKD yang tidak masuk kantor, sehingga sulit ditemui. \"Banyak UPKD yang tidak menyampaikan laporan perkembangan UPKD, sehingga sejak dahulu sampai sekarang memang sulit UPKD diaktifkan lagi,\" jelasnya. Sementara itu, jika berencana untuk membangkitkan kembali UPKD diperlukan langkah-langkah menghimpun kembali, dengan mendata nama desa penunggak dan dilakukan penagihan langsung kerumah-rumah. bahkan jika diperlukan membawa aparat penegak hukum apabila penagihan tidak tercapai. \"Hal itu untuk menyehatkan kembali UPKD, dari data sampai akhir Desember 2013 ini. Pengelolaan keuangan diseluruh UPKD sudah tidak sehat lagi, sehingga harus benar-benar disikapi,\" jelasnya.(823)
Kredit Desa Nunggak Rp 747 juta
Rabu 16-10-2013,21:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB