Walikota Ingatkan Pemprov BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE setuju dengan pernyataan pentingnya pembangunan jalan ringroad. Hanya saja dia menyampaikan, pembangunan ini harus sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, kawasan Cagar Alam Dusun Besar (CADB) bukan semata-mata milik Kota Bengkulu, melainkan milik dunia internasional. \"Kita tidak boleh gegabah merusak hutan konservasi yang menjadi milik dunia internasional demi pengusaha batubara. Kita harus ikuti aturan yang ada. Makanya bilamana ada satu warga masyarakat saja yang tidak setuju, maka izin pembangunan bisa dibatalkan. Saya kira membangun ringroad memang penting. Namun mengikuti aturan yang ada dan menjaga agar jalanan kita jangan sampai rusak dan berlubang adalah jauh lebih penting lagi,\" katanya, kemarin. Mengenai upaya perizinan, Helmi melanjutkan, dapat dikonsultasikan langsung kepada Pemda Provinsi dan Kementerian Kehutanan. Ia hanya menyarankan agar proses menuju pembebasan lahan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan musyawarah mufakat bersama warga, tokoh masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat. \"Kita harus duduk bersama dengan seluruh pihak yang bersentuhan dengan cagar alam ini. Termasuk Walhi dan Yayasan Lembak, misalnya. Ini penting agar bilamana kita memang sudah sepakat memutuskan bahwa cagar alam tersebut harus dibebaskan, apa solusi-solusi yang dapat diambil,\" urainya. Disamping itu, Helmi juga mengingatkan agar Pemda Provinsi tidak membiarkan truk batubara bebas merusak jalanan kota. Menurutnya, suatu hal yang sia-sia mengupayakan pembangunan jalan ringroad untuk truk batubara bilamana truk batubara dibiarkan bebas membawa angkutan berat melebihi tonase yang seharusnya. \"Kalau batas tonasenya tidak dipenuhi oleh truk batubara yang melintasi jalanan kota, ya sama saja. Jalan ringroadnya juga bisa rusak. Makanya truk batubara harus ikuti aturan. Jalan dibiarkan bebas berkeliaran,\" sampainya. Sebelumnya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, Anggoro Dwi Sujiarto menyatakan, pembebasan lahan CADDB yang meliputi hutan konservasi di Danau Dendam Tak Sudah tidak bisa dilakukan secara gegabah. Dia menjelaskan, di dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Daerah Alam Hayati dan Ekosistem, banyak aspek yang harus dipenuhi sebelum hal tersebut dilakukan. “Bila syarat-syarat dalam UU itu tidak terpenuhi, bahkan seorang menteri pun tidak akan bisa berbuat banyak. Sebenarnya yang namanya cagar alam tidak boleh diganggu. Kalau pun mau dibebaskan, harus pemerintah daerah sendiri yang mengupayakan,” katanya. (009)
Truk Batubara Rusak Jalan Kota
Rabu 16-10-2013,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:02 WIB
Program Lansia Tenang di Bengkulu Utara, Bukti Kepedulian Pemkab untuk Kesejahteraan Lansia
Kamis 19-03-2026,16:17 WIB
Mahasiswa Dibacok Saat Melintas di Binduriang, Polisi Buru Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:45 WIB
Polres Mukomuko Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis Saat Lebaran 1447 H, Dijaga CCTV 24 Jam
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Kamis 19-03-2026,16:22 WIB
Terungkap dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Dua Lokasi Kota Bengkulu
Kamis 19-03-2026,16:17 WIB
Mahasiswa Dibacok Saat Melintas di Binduriang, Polisi Buru Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Kamis 19-03-2026,16:02 WIB