Walikota Ingatkan Pemprov BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE setuju dengan pernyataan pentingnya pembangunan jalan ringroad. Hanya saja dia menyampaikan, pembangunan ini harus sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, kawasan Cagar Alam Dusun Besar (CADB) bukan semata-mata milik Kota Bengkulu, melainkan milik dunia internasional. \"Kita tidak boleh gegabah merusak hutan konservasi yang menjadi milik dunia internasional demi pengusaha batubara. Kita harus ikuti aturan yang ada. Makanya bilamana ada satu warga masyarakat saja yang tidak setuju, maka izin pembangunan bisa dibatalkan. Saya kira membangun ringroad memang penting. Namun mengikuti aturan yang ada dan menjaga agar jalanan kita jangan sampai rusak dan berlubang adalah jauh lebih penting lagi,\" katanya, kemarin. Mengenai upaya perizinan, Helmi melanjutkan, dapat dikonsultasikan langsung kepada Pemda Provinsi dan Kementerian Kehutanan. Ia hanya menyarankan agar proses menuju pembebasan lahan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan musyawarah mufakat bersama warga, tokoh masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat. \"Kita harus duduk bersama dengan seluruh pihak yang bersentuhan dengan cagar alam ini. Termasuk Walhi dan Yayasan Lembak, misalnya. Ini penting agar bilamana kita memang sudah sepakat memutuskan bahwa cagar alam tersebut harus dibebaskan, apa solusi-solusi yang dapat diambil,\" urainya. Disamping itu, Helmi juga mengingatkan agar Pemda Provinsi tidak membiarkan truk batubara bebas merusak jalanan kota. Menurutnya, suatu hal yang sia-sia mengupayakan pembangunan jalan ringroad untuk truk batubara bilamana truk batubara dibiarkan bebas membawa angkutan berat melebihi tonase yang seharusnya. \"Kalau batas tonasenya tidak dipenuhi oleh truk batubara yang melintasi jalanan kota, ya sama saja. Jalan ringroadnya juga bisa rusak. Makanya truk batubara harus ikuti aturan. Jalan dibiarkan bebas berkeliaran,\" sampainya. Sebelumnya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, Anggoro Dwi Sujiarto menyatakan, pembebasan lahan CADDB yang meliputi hutan konservasi di Danau Dendam Tak Sudah tidak bisa dilakukan secara gegabah. Dia menjelaskan, di dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Daerah Alam Hayati dan Ekosistem, banyak aspek yang harus dipenuhi sebelum hal tersebut dilakukan. “Bila syarat-syarat dalam UU itu tidak terpenuhi, bahkan seorang menteri pun tidak akan bisa berbuat banyak. Sebenarnya yang namanya cagar alam tidak boleh diganggu. Kalau pun mau dibebaskan, harus pemerintah daerah sendiri yang mengupayakan,” katanya. (009)
Truk Batubara Rusak Jalan Kota
Rabu 16-10-2013,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,06:43 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Belanja Cepat di Tengah Aktivitas Padat
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak 2018, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diringkus Polisi
Senin 06-07-2026,15:11 WIB
Kejar Target Rp5,7 Triliun, Pemprov Bengkulu Gencar Gaet Investor Lewat BLINC 3.0
Terkini
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,17:39 WIB
'Jumpa Honda' Juli 2026, Promo Melimpah, DP Ringan Hingga Bonus Menarik
Senin 06-07-2026,17:25 WIB
Warga Desa Kelilik Heboh Sore Ini, Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Aliran Sungai
Senin 06-07-2026,17:05 WIB
Tepis Video Viral TikTok, Kades Sungai Petai Tegaskan Gedung KDMP Berada di Tengah Desa Bukan Hutan
Senin 06-07-2026,16:59 WIB