BENGKULU, BE - Sidang banding caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ali Berti dan Lukman Asyiek di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, kembali dilanjutkan besok (17/10). Sidang lanjutan ini, agendanya pembacaan keputusan majelis hakim. Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Provinsi, Emma Elliyani SH MH mengaku optimis keputusan majelis hakim akan berpihak kepadanya. Itu dikarenakan fakta yang terungkap di persidangan memberatkan caleg yang pernah tersandung kasus korupsi tersebut. \"Kami optimis akan memenangkan gugatan tersebut, karena bukti-bukti yang kami sampaikan di persidangan, semuanya meringankan kami dan memberatkan pihak penggugat,\" kata Emm, kemarin. Ia menjelaskan kedudukan Ali Beti dan Lukman diatur dalam pasal 3 undang-undangan nomor 20 tahun 2001 Tentang Undang-undangan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal UU itu diancam maksimal seumur hidup atau atau 1 hingga 20 yahun penjara. \"Disana disebutkan antara 1 hingga 20 tahun, maka penafsiran kami Bawaslu saat ajudikasi beberapa waktu lalu ancaman terhadap Ali Berti dan Lukman Asyiek itu diatas 5 tahun,\" paparnya. Disinggung soal andai majelis hakim memenangkan penggugat, Emma mengaku pihaknya belum mau memutuskan apakah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau menerima keputusan tersebut. \"Kami belum mau berandai jika perkara ini dimenangkan penggugat, kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya. Jika pun penggugat benar-benar memenangkan gugatan ini, tentu kami harus berkoordinasi dulu dengan klien kami untuk menentukan langkah selanjutnya,\" tukas Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu ini. Dibagian lain, kuasa hukum Ali Berti dan Lukman Asyiek, Sohari SH juga mengaku optimis akan memenangkan gugatan itu. Ia berdalih, kliennya tidak diancam diatas 5 tahun. \"Klien kami pak Ali Berti hanya dituntut selama 1 tahun dan divonis bebas, sedangkan pak Lukman Asyiek dituntut 6 bulan dan juga divonis bebas. Apakah dengan tuntutan 1tahun dan 6 bulan itu bisa dikatakan sudah diancam diatas 5 tahun?,\" ungka Sohari setengah bertanya. Jika majelis hakim memenangkan pihak tergugat, Sohari pun mengaku akan melakukan upaya hukum lebih tinggi, yakni kasasi ke Mahkamah Agung. \"Klien kami bukannya bersikukuh ingin mencaleg, tapi kepastian hukum terhadap dirinya yang sempat ditolak oleh KPU provinsi beberapa waktu lalu,\" bebernya. (400)
Besok, Gugatan Ali Berti Cs Diputus
Rabu 16-10-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,15:45 WIB
SMKN 1 Kota Bengkulu Study Tour ke Pagar Alam Tanpa Koordinasi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Sanksi
Senin 14-09-2026,11:14 WIB
Cat Rambut Bikin Kering? Ini Tips Sederhana Menjaga Rambut Tetap Sehat
Senin 14-09-2026,11:00 WIB
Rambut Berketombe dan Gatal? Ini Tips Perawatan yang Bisa Dicoba
Senin 14-09-2026,10:21 WIB
Jangan Disepelekan, Ini Tips Merawat Kuku Kaki agar Tidak Mudah Jamuran
Senin 14-09-2026,11:52 WIB
Sering Cuci Muka Justru Bisa Bikin Kulit Bermasalah? Ini Penjelasannya
Terkini
Senin 14-09-2026,15:47 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Tancap Gas di Lintasan Road Race
Senin 14-09-2026,15:45 WIB
SMKN 1 Kota Bengkulu Study Tour ke Pagar Alam Tanpa Koordinasi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Sanksi
Senin 14-09-2026,15:42 WIB
Nawasena Coffee, Tempat Nongkrong Baru Anak Muda Bengkulu dengan Kopi Nikmat dan Suasana Santai
Senin 14-09-2026,14:49 WIB