PEKANBARU-Pi (21), warga Jalan Parit Indah Kecamatan Bukitraya menjadi bulan-bulanan massa dan nyaris dibakar. Pasalnya pemuda ini tertangkap tangan saat melakukan aksi kejahatan menjambret di Jalan Tuanku Tambusai, Senin (14/10) sekitar pukul 13.30 WIB.
Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, kejadian itu bermula ketika korbannya atas nama Nining Wulandari (30) warga Jalan Merpati Kelurahan Sail Kecamatan Tenayanraya sedang melintas dengan berjalan kaki di Jalan Tuanku Tambusai. Tiba-tiba dari arah belakang muncul dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor memepetnya dan lengsung merebut tas korban.
\"Waktu saya jalan, seperti ada yang mengikuti dari belakang. Tiba-tiba denger suara motor dekat dan langsung merampas tas saya,\" ujar Korban.
Karena tidak ingin kehilangan barang berharganya, korban berusaha menahan tasnya hingga terjatuh sehingga beberapa bagian tubuhnya mengalami luka-luka. Setelah terjatuh, korban pun berteriak jambret sehingga warga disekitar lokasi berusaha mengejar pelaku.
Diduga karena panik dan kondisi jalan yang sedang ramai, pelaku jambret terjatuh dan langsung ditangkap oleh warga. Seperti dikomado, warga pun langsung menghakimi pelaku berinisial Pi. Namun satu rekannya berinisial Ro berhasil kabur.
Beruntung pihak kepolisian yang mengetahui peristiwa tersebut langsung datang kelokasi kejadian untuk mengamankan tersangka, karena warga yang sudah emosi dengan maraknya kejadian tersebut hendak membakar pelaku.
Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru berikut satu unit motor Honda Scopy yang digunaan saat aksi kejahatan. Dihadapan petugas, tersangka mengaku saat beraksi ia bertugas sebagai joki sementara rekannya Ro mengambil barang korbannya.
\"Saya hanya tukang bawa motor aja, si Ro yang tukang ngambil tas,\" tutur pelaku sambi menahan rasa sakit dibadannya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbari Kompol Arief Fajar mengatakan selain pelaku jambret, pelaku juga merupakan residivis yang pernah ditahan oleh pihak kepolisian.
\"Awalnya tersangka tertangkap oleh massa dan sempat dihamkimi, beruntuntung pihak kepolisian langsung mengamankannya. Tersangka juga merupakan residivis kasus sabu-sabu yang ditangani polsek Bukitraya,\" jelas Kasat.
Lebih lanjut dikatakan Kasat, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pelaku terhadap kasus kejahatan di Pekanbaru.
\"Tersangka akan kita kenai pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,\" tutup Kasat. (*5)