Pejabat Dilarang Kampanyekan Caleg

Senin 14-10-2013,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG,BE - Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), H. Ferry Ramli, SH, MH menegaskan kepada seluruh pejabat didaerah ini tidak boleh mengkamapanyekan Calon legislatif (Caleg) yang maju di pemilu legislatif 2014. Terutama bagi pejabat yang memiliki sanak famili yang ikut pemilihan calon legislatif (Pileg). Bupati melarang pejabat mengkampanyekan Caleg dari keluarga masing-masing secara aktif. Mengingat pejabat merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilarang berpolitik sesuai PP No 53 tahun 2010, soal disiplin PNS. Bukan hanya itu, Ferry juga melarang pemakaian mobil dinas Benteng dipakai untuk kampanye. \"Sudah banyak isu berdatangan ke telinga saya, mengenai pejabat melibatkan diri dalam kampanye saudaranya yang mencalonkan di pemilu legislatif seperti mengenalkan ke masyarakat. Untuk itu kembali saya ingatkan, pejabat harus tahu diri, tahu aturan dan tahu posisi. Jangan mentang-mentang pejabat, menyempatkan diri berkampanye padahal itu sudah diketahui dilarang keras,” pinta bupati. Dalam aturan yang ditetapkan, pemerintah mempertegas PNS dilarang berpolitik aktif. Karena hal itu dapat menimbulkan banyaknya sorotan masyarakat. Dengan notabene sorotan condong ke perihal negatif,  menilai buruk PNS. Abdi pemerintah yang seharusnya disiplin. Bupati pun tak main-main memberikan peringatan ini. Ia bakal memberi pertimbangan sanksi bagi pejabat yang tertangkap tangan bermain politik. Dengan ketentuan jika menjabat sebagai pejabat aktif, maka jabatannya dicopot dan ditindaklanjuti dengan sanksi tegas lainnya. “Berpolitik itu urusan orang politik, bukannya urusan PNS yang mengabdi pada pemerintah dan masyarakat,” tambahnya. Sementara itu bagi Caleg yang selama ini terdaftar sebagai PTT atau honorer di Benteng harus benar-benar mengundurkan diri. Dengan menyerahkan surat pengunduran diri, mengingat aturan KPU honorer yang bekerja dan menerima gaji dari APBN dan APBD harus mengundurkan diri jika mencaleg. \"Jika ada honorer yang hanya akal-akalan saja mengundurkan diri untuk memenuhi syarat mencaleg, tapi masih tetap menerima gaji dari APBD atau APBN. Harap laporkan honorer bersangkutan. Jika terbukti langsung dipecat,\" demikian Ferry. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait