CURUP, BE - Pelan namun pasti, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong akhirnya menuntaskan berkas penyidikan kasus tambang ilegal galian C, jenis batu kali di lahan milik Ali Thamrin di Dusun ulak Tanding Desa Belumai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Berkas perkara dengan dua tersangka diantaranya berinisial YN (35), warga Kota Lubuk Linggau dan AT (50), warga Desa Ulak Tanding yang tidak lain merupakan pemilik lokasi galian C tersebut akan segera duduk di kursi peradilan. Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo SH membenarkan kabar terkait penyelesaian kasus tambang ilegal yang dijuga melibatkan PT Bania Rahmat Utama (BRU) dalam eksloitasi tambang tersebut. \"Pelimpahan berkas perkara akan dilengkapi dengan barang bukti berupa 5 unit dump truk yang digunakan tersangka saat melakukan eksploitasi besar-besaran di lokasi tambang desa Ulak Tanding Kecamatan PUT milik AT, untuk status Kepala UPT Satu Atap adalah saksi dalam kasus ini,” ujar Margopo. Dibagian lain, Plt Kajari Curup, Yeni Puspita SH MH melalui kasi Intel, M Harahap SH MH mengatakan pihaknya akan segera mendudukan kedua tersangka di kursi pesakitan dalam sidang perdana di pengadilan negeri curup. “Benar, untuk kasus tersebut sudah dalam staus P 21. Dalam waktu dekat akan segera di sidangkan,” ujar harahap. Tersangka YN dinilai harus bertanggungjawab karena mengatasnamakan PT Bania Rahmat Utama (BRU) dalam aksinya melakukan eksploitasi material jenis batu kali. Padahal, YN sendiri tidak ada sangkut pautnya dengan PT BRU tersebut. Belakangan juga diketahui jika YN merupakan pihak yang membeli hasil tambang dari kegiatan eksploitasi di lahan milik Ali Thamrin tersebut. Posisinya, YN sebagai perantara atau penanggungjawab yang berperan baru menjual SDA hasil tambang tersebut kepada PT BRU. Dalam upaya pelengkapan berkas penyidikan, jajaran Polres RL juga meminta bantuan kepada saksi ahli guna kepentingan penyidikan tersebut. Selain menyidik terhadap dugaan pidana yang timbul akibat kegiatan eksploitasi tersebut, Polres RL juga mengusut tindak perusakan sejumlah aset kendaraan milik PT BRU oleh massa pada akhir tahun 2012 silam. (999)
Kasus PT BUR ke Pengadilan
Sabtu 12-10-2013,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,16:01 WIB
Cegah Pungli Parkir di Wisata, Bapenda Kota Bengkulu Pasang Spanduk Tarif Resmi
Senin 16-03-2026,15:31 WIB
Inflasi Bengkulu 3,88 Persen, Wagub Mian Minta Penguatan Komoditas
Senin 16-03-2026,13:19 WIB
Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik
Senin 16-03-2026,13:58 WIB
Tips #Cari_Aman Naik Motor Saat Mudik Lebaran, Utamakan Keselamatan di Perjalanan
Senin 16-03-2026,15:55 WIB
Pengadaan Laptop Disdikbud Mukomuko Disorot, Anggaran 2026 Capai Lebih Rp1 Miliar
Terkini
Senin 16-03-2026,16:01 WIB
Cegah Pungli Parkir di Wisata, Bapenda Kota Bengkulu Pasang Spanduk Tarif Resmi
Senin 16-03-2026,15:58 WIB
Siswa Libur Hingga 28 Maret, Disdikbud Kota Bengkulu Tekankan Peran Orang Tua
Senin 16-03-2026,15:55 WIB
Pengadaan Laptop Disdikbud Mukomuko Disorot, Anggaran 2026 Capai Lebih Rp1 Miliar
Senin 16-03-2026,15:50 WIB
Gerai Koperasi Desa Merah Putih Talang Gading Siap Beroperasi
Senin 16-03-2026,15:46 WIB