CURUP, BE - Mulai terbukti tidak memiliki legalitas kelulusan yang bisa dipertanggungjawabkan, alumni program study Bimbingan Konseling (BK) STAIN Curup terpaksa kuliah lagi untuk mendapatkan ijazah yang punya legalitas akreditasi. Meski belum diputuskan secara resmi, namun dipastikan permasalahan alumni BK STAIN Curup akan diselesaikan dengan cara kuliah lagi di program studi lain yang ada di STAIN Curup. Sedangkan untuk mahasiswa yang telah terlanjur kuliah, akan konfersi ke program studi BK yang ada di STAIN Bukit Tinggi Sumatera Barat. Hal itu disampaikan Ketua STAIN Curup Dr Budi Kisworo didampingi PK II Rahmat Hidayat dan PK III Nujuar selepas menghadap Bupati RL H Suherman SE MM, Jumat (11/10). Pengalihan mahasiswa BK ke STAIN Bukit Tinggi tersebut, telah mendapat rambu-tambu persejutuan dari pihak STAIN Bukit Tinggi dan Dirjen Kementerian Agama. Dimana SK kerja sama antar PTAI ini sendiri telah dimasukkan ke Dirjen Kementerian Agama Pusat. \"Kalau untuk alumni, akan kita buat format tersendiri, dimana kita data dulu, bagi yang mau kuliah lagi di prodi lain yang ada di STAIN Curup, akan kita fasilitasi, karena ijazah yang dimiliki oleh alumni saat ini, merupakan ijazah yang legal yang sah, tidak ada masalah,\" kata Budi. Terhadap persoalan penolakan CPNS di Kabupaten Suluma dan Kabupaten Benteng, Budi mengaku STAIN Curup kurang koordinasi dengan ke beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, namun untuk kedepan ia mengaku akan melakukan kunjungan untuk menjelaskan keberadaan dan legalitas BK STAIN Curup tersebut. \"Sudah kami jelaskan kebada Bupati, dimana beliau dapat mengerti, keberadaan dan legalitas BK di STAIN Curup ini, Ia juga tidak mempermasalahkan masalah akreditasi,\" ujar Budi. Dibagian lain, Bupati RL H Suherman SE MM mengaku persoalan STAIN Curup merupakan kesalahan komunikasi saja, dimana dari pemaparan Ketua STAIN Curup, dikatakan bahwa ijazah BK STAIN Curup merupakan ijazah yang legal, dimana izin pendiriannya berdasarkan SK Dirjen Kementerian Agama. \"Memang diakui pihak STAIN tadi, untuk BK ini jurusan umum, jadi izinnya harus ke Dikti Dinas Pendidikan Nasional, dan itulah yang belum dikantongi oleh STAIN Curup saat ini, namun pendiriakn BK di STAIN Curup itu, sudah mengantongi izin dirjen Kemenag, jadi legal,\" kata Suherman. Menanggapi alternatif penyelesaian BK STAIN Curup tersebut, Ketua Ikatan Alumni BK STAIN Curup Khairil Anwar mengaku keberatan jika alumni diberi alternatif untuk kuliah lagi, dimana pihak Alumni sendiri telah sepakan meminta pertanggung jawaban STAIN Curup agar melegalkan ijazah mereka sesuai dengan Permenag no 36 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Gelar Akademik Bimbingan dan Konseling itu ialah S.Pd bukan S.Pd.I. \"Kalau kami suruh kuliah lagi, kami tidak mau, kami sudah banyak menghabiskan uang dan waktu kuliah di STAIN Curup itu. Kami ingin legalitas ijazah kami sesuai dengan Permenag No 36 tahun 2009 itu,\" tegas Khairil. Sedangkan alumni BK STAIN Curup tahun 2005 Herianto, yang menjadi perwakilan alumni untuk ikut menemui Kasubdid Diktis Kemenag Jakarta beberapa waktu lalu, menegaskan izin pendirian BK STAIN Curup tidak terdaftar di Dirjen Kemenag pusat, sesuai penjelasan Kasubdid Diktis Kemenag, Dirjen hanya memberikan pendirian izin Prodi, sementara pendirian Kosentrasi merupakan kewenangan ketua STAIN bukan Dirjen. \"Dirjen itu hanya memberikan izin pendirin prodi keatas, sementara kosentrasi, itu merupakan kewenangan ketua STAIN. dan bukan tanggung jawab Dirjen,\" tegasnya. Jika Ketua STAIN Curup menganggap ijazah para alumni legal, benar, tapi secara penjurusan yaitu Bimbingan dan kosenling, itu diragukan, karena jelas BK itu milik Dinas Pendidikan Nasional bukan Kementerian Agama, \"BK STAIN Curup belum mendapatkan izin Dinas Pendidikan Nasional, apakah itu bisa dikatakan legal, gelar kami saja salah, sembarangan mengatakan legal,\" kata Herianto. Stop Langganan Koran Sementara itu, pemberitaan terkait persoalan akresitadi BK STAIN Curup berdampak pada peredaran koran harian di kampus STAIN Curup. Sejak tanggal 7 Oktober 2013, pihak STAIN Curup berhenti berlangganan koran harian terbitan Provinsi Bengkulu dan Lubuklinggau. Hal itu diungkap Ploren (35) salah satu loper koran harian kepada Bengkulu Ekspress. \"Sejak senin lalu, pihak STAIN Curup menegaskan tidak ingin berlangganan koran lagi, karena pemberitaan soal tuntutan mahasiswa dan alumnis BK STAIN curup. Bukan hanya koran yang kami antarkan, tetapi semua media cetak harian,\" ungkapnya. (999)
Alumni BK STAIN Diminta Kuliah Lagi
Sabtu 12-10-2013,15:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :