BENGKULU, BE - Program Samisake (Satu Miliar Satu Kelurahan) sesaat lagi segera digulirkan. Pasalnya, sejumlah persyaratan untuk menggulirkan program ini telah dilewati. \"Kita sudah selesaikan pembahasan Perda (Peraturan Daerah) bersama dengan Pansus (Panitia Khusus) yang dibahas oleh DPRD Kota. Tinggal ketuk palu. Dan dalam pembahasan bersama Pansus sudah dipastikan Samisake akan digulirkan tanpa menggunakan agunan. Karena kita optimis masyarakat Kota Bengkulu ini semua baik,\" jelas Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Asset (DPPKA) Kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MSi, saat dijumpai di ruang kerjanya, kemarin. Hanya saja meski tanpa agunan, Syaferi menjelaskan, penerima manfaat Samisake tetap harus mengembalikan dana Samisake yang akan dibagikan tersebut. Bahkan, pengembalian tersebut memiliki batas waktu yang akan disepakati antara Pemda Kota dengan warga yang menjadi penerima manfaat. \"Pengembaliannya berbatas 24 bulan. Nanti dalam naskah perjanjian, penerima manfaat bisa melakukan negoisasi. Dia bisa mengembalikan per enam bulan, per tahun, atau bahkan per hari. Penyetorannya juga dibebaskan untuk dibayarkan kepada petugas atau bank yang ditunjuk,\" tukasnya. Kepada para penerima manfaat, Syaferi melanjutkan, pihaknya akan mendorong agar yang bersangkutan membuka rekening di bank pengelola Samisake. Tujuannya, selain untuk menjamin amannya pengembalian dana, penyimpanan uang melalui rekening di bank tersebut juga diperuntukkan agar para penerima manfaat tidak memboroskan uang hasil usahanya. \"Nanti sembari menabung, mereka kita anjurkan juga untuk membayar setoran,\" ungkapnya. Sebelumnya, rapat Pansus DPRD Kota mengenai Samisake pada hari Kamis (10/10) telah menuntaskan pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Samisake. Pembahasan yang dihadiri oleh hampir seluruh anggota Pansus berjalan lancar dan dinamis. Perdebatan hanya terjadi pada seputar redaksional yang digunakan. Misalnya, Ketua Pansus Sujono SP menghendaki agar kata \'bunga\'\' dalam Raperda Samisake yang diajukan oleh pihak eksekutif diganti dengan kata \'\'jasa\'\'. Selain itu, pembahasan juga dilakukan terhadap mekanisme pengembalian dan lainnya. (009)
Samisake Tanpa Agunan
Sabtu 12-10-2013,12:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,06:43 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Belanja Cepat di Tengah Aktivitas Padat
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,15:11 WIB
Kejar Target Rp5,7 Triliun, Pemprov Bengkulu Gencar Gaet Investor Lewat BLINC 3.0
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak 2018, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diringkus Polisi
Terkini
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,17:39 WIB
'Jumpa Honda' Juli 2026, Promo Melimpah, DP Ringan Hingga Bonus Menarik
Senin 06-07-2026,17:25 WIB
Warga Desa Kelilik Heboh Sore Ini, Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Aliran Sungai
Senin 06-07-2026,17:05 WIB
Tepis Video Viral TikTok, Kades Sungai Petai Tegaskan Gedung KDMP Berada di Tengah Desa Bukan Hutan
Senin 06-07-2026,16:59 WIB