CURUP, BE - Jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong terus berupaya mengungkap kasus-kasus kejahatan jambret di wilayah Curup. Kamis (9/2) sekitar pukul 23.30 WIB polisi berhasil menangkap An (30) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kepahiang, yang diduga kuat sebagai pelaku aksi penjambretan kalung seberat 18 gram, milik Siti Farida (21) warga Talang Rimbo Baru kecamatan Curup Tengah yang terjadi Senin (23/1) lalu. An diamankan polisi di kediamannya, tanpa perlawanan sehingga dengan mudah dibawa ke Mapolres RL. Kapolres RL AKBP Umar Sahid SH melalui Kasat Reskrim AKP Hardidinata SIK ketika dkonfirmasi membenarkan penangkapan tsk jambret tersebut. \"Ya ternyata tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan saat ini masih kita masih melakukan penyelidikan keterlibatan tersanga pada sejumlah kasus lainnya,\" ungkap Hardidinata. Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Farida (42) warga Talang Rimbo Baru harus kehilangan kalung emas seberat 15 gram plus liontin emas sebesar 3 gram dibawa kabur kawanan jambret. Kejadian itu dialami korban di jalan Sukowati Curup, persisnya depan kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rejang Lebong (RL). Kejadian ini bermula ketika korban berboncengan dengan anaknya Eka Putri (21) mengendarai sepeda motor dari arah bundaran menuju Prumnas Batu Galing. Tiba-tiba 2 orang bersepeda motor jenis Honda Beat tanpa nomor polisi langsung memepet korban dan merampas kalung emas yang digunakan korban. Pelaku kemudian berhasil lari ke arah Talang Rimbo Lama. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian juataan rupiah. Diduga korban sudah diikuti karena mengunakan kalung emas. (999)
Jambret Kalung Diringkus
Sabtu 11-02-2012,09:09 WIB
Editor : redaksi
Kategori :