KOTA BINTUHAN,BE – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Kaur menolak untuk melanjutkan pembahasan terkait Raperda Retribusi Tempat Pelelangan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa jika Tempat Pelelangan menjadi Perda dan diambil retribusi akan berpengaruh terhadap kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK). \"Kita tolak untuk dilanjutkan pembahasan, sebab dengan ada retribusi bagi tempat pelelangan membuat kucuran DAK bagi Kabupaten Kaur akan dipangkas Pemerintah Pusat, sehingga jelas sangat rugi bahi pemkab Kaur,\" kata Ketua Baleg Ahmad Kudsi, kemarin. Dikatakanya, Raperda tersebut sebelumnya mengatur tentang mekanisme penarikan retribusi pada beberapa tempat pelelangan meliputi Tempat Pelelangan Ikan dan Tempat Pelelangan Hasil Hutan. Padahal penghitungan potensi PAD dari retribusi itu tidak sepadan dengan anggaran DAK yang dikucurkan. \"Sebab jika tempat pelelangan sudah diambil retribusi dianggap sudah mendatangkan PAD sehingga pemerintah pusat tidak perlu lagi mengucurkan anggaran DAK untuk pembangunan disektor tersebut. Makanya jika hanya mengandal PAD maka jelas tidak akan cukup membangun Kabupaten ini, maka atas pertimbangan itu kita DPRD sepakat membatalkanya,\" jelasnya. Kemudian itu, kata Ahmad Kudis, Raperda Tempat Pelelangan merupakan salah satu dari enam Raperda yang sebelumnya diprioritaskan untuk digodok. Selain itu juga dibahas Raperda Rumah Potong Hewan, Raperda Pelayanan Pendidikan, Raperda Wilayah Pertambangan Rakyat, Raperda Izin Pertambangan Rakyat dan Raperda Reklame. \"Lima Raperda lain pembahasan ditingkat Baleg sudah rampung, kemudian Enam Raperda ini merupakan termasuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang diprioritaskan. Lantaran berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur,\" jelasnya. Sedangkan Sebelumnya, lanjutnya, empat Raperda telah disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Kaur yakni Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda Pajak Sarang Burung Walet, Raperda Tempat Khusus Parkir dan Raperda Perubahan keempat Perda Kabupaten Kaur nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. \"Semua tinggal menunggu pembahasan selanjutnya untuk disahkan, hanya satu Raperda yang kita tolah karena sangat mengancam DAK pusat,\" jelasnya.(823)
DPRD Tolak Raperda Tempat Lelang
Kamis 10-10-2013,21:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB