KOTA BINTUHAN,BE – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Kaur menolak untuk melanjutkan pembahasan terkait Raperda Retribusi Tempat Pelelangan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa jika Tempat Pelelangan menjadi Perda dan diambil retribusi akan berpengaruh terhadap kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK). \"Kita tolak untuk dilanjutkan pembahasan, sebab dengan ada retribusi bagi tempat pelelangan membuat kucuran DAK bagi Kabupaten Kaur akan dipangkas Pemerintah Pusat, sehingga jelas sangat rugi bahi pemkab Kaur,\" kata Ketua Baleg Ahmad Kudsi, kemarin. Dikatakanya, Raperda tersebut sebelumnya mengatur tentang mekanisme penarikan retribusi pada beberapa tempat pelelangan meliputi Tempat Pelelangan Ikan dan Tempat Pelelangan Hasil Hutan. Padahal penghitungan potensi PAD dari retribusi itu tidak sepadan dengan anggaran DAK yang dikucurkan. \"Sebab jika tempat pelelangan sudah diambil retribusi dianggap sudah mendatangkan PAD sehingga pemerintah pusat tidak perlu lagi mengucurkan anggaran DAK untuk pembangunan disektor tersebut. Makanya jika hanya mengandal PAD maka jelas tidak akan cukup membangun Kabupaten ini, maka atas pertimbangan itu kita DPRD sepakat membatalkanya,\" jelasnya. Kemudian itu, kata Ahmad Kudis, Raperda Tempat Pelelangan merupakan salah satu dari enam Raperda yang sebelumnya diprioritaskan untuk digodok. Selain itu juga dibahas Raperda Rumah Potong Hewan, Raperda Pelayanan Pendidikan, Raperda Wilayah Pertambangan Rakyat, Raperda Izin Pertambangan Rakyat dan Raperda Reklame. \"Lima Raperda lain pembahasan ditingkat Baleg sudah rampung, kemudian Enam Raperda ini merupakan termasuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang diprioritaskan. Lantaran berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur,\" jelasnya. Sedangkan Sebelumnya, lanjutnya, empat Raperda telah disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Kaur yakni Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda Pajak Sarang Burung Walet, Raperda Tempat Khusus Parkir dan Raperda Perubahan keempat Perda Kabupaten Kaur nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. \"Semua tinggal menunggu pembahasan selanjutnya untuk disahkan, hanya satu Raperda yang kita tolah karena sangat mengancam DAK pusat,\" jelasnya.(823)
DPRD Tolak Raperda Tempat Lelang
Kamis 10-10-2013,21:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Rabu 24-06-2026,12:53 WIB
Sidang PT RSM Ungkap Dugaan Kendali Asing dan Dana
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,12:22 WIB
Motor Hantam Truk Parkir di Bengkulu Selatan, Satu Korban Jiwa
Rabu 24-06-2026,13:11 WIB
Jaga Marwah Institusi, Bupati Mukomuko Sahkan SK Pemberhentian Sementara Oknum ASN
Terkini
Rabu 24-06-2026,17:16 WIB
Dinas Perikanan Kota Bengkulu Perkuat Pembinaan Kelompok, Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Rabu 24-06-2026,17:05 WIB
Sidang Perdana Kasus Izin Tambang PT RSM, Terdakwa Pilih Ajukan Keberatan
Rabu 24-06-2026,16:14 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Siap Wakili Bengkulu di Ajang Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Rabu 24-06-2026,16:11 WIB
Pemkot Bengkulu Canangkan Car Free Night di Belungguk Point Sebulan Sekali
Rabu 24-06-2026,16:09 WIB