Pengusutan Pengusuran SPP Tetap Dilanjutkan

Sabtu 03-11-2012,09:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Albertus Julius Benny Mokalu menegaskan proses hukum kasus penggusuran bangunan Sekolah Pembangunan Pertanian (SPP) Kelobak milik Pemprov Bengkulu masih tetap berlanjut. Siapapun yang terlibat tetap akan diusut sebab tidak ada yang kebal hukum.

\"Kita tetap akan tetap memprosesnya. Di mata hukum semuanya sama. Hanya saja dalam proses penegakkan hukumnya kita tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah,\" tegas Kapolda.

Sejauh ini sudah 2 orang ditetapkan tersangka imbas rencana pembangunan Masjid Agung Al-Amin Kepahiang. Kedua tersangka dalam kasus ini masing-masing Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemda Kepahiang, Drs Syaukani dan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Agung Kepahiang, Thobari Muad.

Namun Kapolda mengaku belum mengetahui detil penyidikannya. Ia pun menyerahkan semuanya kepada tim penyidik.\"Yang jelas kita terkait masalah itu akan tetap kita proses sesuai aturan mengingat negara kita ini merupakan negara hukum,\" ucapnya.

Menariknya dalam polemik antara Pemprov Bengkulu dan Pemkab Kepahiang terkait lahan SPP itu beredar informasi jika Pemkab mengirim surat kepada Pemprov Bengkulu. Surat itu kabarnya berisi permohonan kebijakan dan tindakan yang tepat untuk mengatasi konflik masalah pembongkaran SPP dan pembangunan mesjid Agung Kabupaten Kepahiang.

Namun dalam perjalanannya surat dari Pemkab itu dibalas oleh Pemprov dengan No 641/5035/III/B.1/2012 yang salah satu point pentingnya bahwa mengenai permohonan persetujuan pencabutan proses hukum tentang pembongkaran gedung dan asrama siswa SPP Negeri Kelobak, Pemprov Bengkulu tidak ikut campur permasalahan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sayangnya ketika dikonfirmasi kepada Asisten I Setda Kepahiang M Sa\'at mengaku tidak mengetahui surat itu. \"Terus terang kita belum tahu menyangkut adanya surat balasan dari Pemprov tersebut,\" singkatnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait